LINTASKALIMANTAN.CO || Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sempat dihebohkan dengan rekaman terjadinya tindak penganiyaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (29) kepada operator SPBU pada beberapa waktu yang lalu.
Proses penyidikan kasus penganiayaan itu pun dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang mana pada saat ini telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. mengkonfirmasi terkait hal tersebut ketika ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 28 Juli 2022 pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas Perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21 pada Hari Rabu kemarin, yang mana saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses selanjutnya atau yang dikenal dengan sebutan tahap dua,” terang Kapolsek Pahandut.
Berdasarkan hal penyidikan yang telah dilakukan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MR tersebut pun diketahui terjadi pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni pada SPBU di Jalan G. Obos dan Toko Pakaian Pasar payang Sari di Jalan Halmahera Kota Palangka Raya.
“Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka itu pun terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 28 Mei Tahun 2022 yang lalu, sekitar pukul 09.15 WIB pada TKP pertama dan 13.15 WIB pada TKP kedua,” ungkap Kompol Susilowati.
“Yang mana rekamanan CCTV pada TKP pertama yakni di SPBU Jalan G. Obos sempat menggemparkan warga Kota Palangka Raya, sebab tersangka menganiaya korban secara brutal dengan menggunakan tangan kosong,” lanjutnya.
Apresiasi pun patut diberikan kepada Polsek Pahandut dan jajaran Polresta Palangka Raya atas kesigapannya dalam meringkus tersangka MR hingga proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan telah P-21 dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.
Terkait hasil penyidikan yang telah dirampungkan tersebut, tersangka MR pun terancam dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Atas beberapa pasal yang disangkakan tersebut, maka Tersangka MR pun dirancam dikenakan hukuman pidana paling lama atau maksimal 13 Tahun 4 Bulan penjara,” pungkas Susilowati. (*/rls/hms/lk2/red)