TERUNGKAP..! Dengan Di Iming-Imingi Uang Oknum Guru Mengaji Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya

- Reporter

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial MA (53) saat ditanya Kapolresta Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., usai melaksanakan Konferensi Pers. (fhoto:ist)

Pelaku berinisial MA (53) saat ditanya Kapolresta Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., usai melaksanakan Konferensi Pers. (fhoto:ist)

LINTSKALIMANTAN.CO || Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers kasus pencabulan di ruang lobi Mapolresta setempat.

“Adapun kasus pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial MA (53) ini terjadi pada periode bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2022,” katanya yang didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna SIK MH dan Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan.

“Untuk jumlah korban sendiri setidaknya ada tiga orang anak dibawah umur. Sedangkan inisialnya yaitu sebut saja Mawar (9), melati (9) dan anggrek (9),” urainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkannya, jika pelaku bisa melancarkan aksinya bermula dari MA mengajak korban yang sedang belajar mengaji di salah satu Rumah Ibadah (Langgar) di Kota Palangka Raya.

“Dengan alasan minta tolong, pelaku mengajak korban ke gudang belakang langgar. Dan ditempat ini lah pelaku melakukan aksi tidak terpujinya kepada korban,” terangnya.

“Tidak hanya itu, pelaku juga melaksanakan perbuatannya dengan mengajak korban ke Langgar lain dan didalam WC mengulangi tindak pencabulan,” urainya.

“Setelah dilakukannya pencabulan, pelaku memberikan uang dengan jumlah bervariasi yaitu senilai Rp.50 ribu, 100 ribu dan 24 ribu sekaligus berpesan agar jangan bilang siapa-siapa,” tukasnya.

“Pada kasus ini terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 Miliar,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB