TERUNGKAP..! Dengan Di Iming-Imingi Uang Oknum Guru Mengaji Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya

- Reporter

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial MA (53) saat ditanya Kapolresta Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., usai melaksanakan Konferensi Pers. (fhoto:ist)

Pelaku berinisial MA (53) saat ditanya Kapolresta Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., usai melaksanakan Konferensi Pers. (fhoto:ist)

LINTSKALIMANTAN.CO || Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers kasus pencabulan di ruang lobi Mapolresta setempat.

“Adapun kasus pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial MA (53) ini terjadi pada periode bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2022,” katanya yang didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna SIK MH dan Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan.

“Untuk jumlah korban sendiri setidaknya ada tiga orang anak dibawah umur. Sedangkan inisialnya yaitu sebut saja Mawar (9), melati (9) dan anggrek (9),” urainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkannya, jika pelaku bisa melancarkan aksinya bermula dari MA mengajak korban yang sedang belajar mengaji di salah satu Rumah Ibadah (Langgar) di Kota Palangka Raya.

“Dengan alasan minta tolong, pelaku mengajak korban ke gudang belakang langgar. Dan ditempat ini lah pelaku melakukan aksi tidak terpujinya kepada korban,” terangnya.

“Tidak hanya itu, pelaku juga melaksanakan perbuatannya dengan mengajak korban ke Langgar lain dan didalam WC mengulangi tindak pencabulan,” urainya.

“Setelah dilakukannya pencabulan, pelaku memberikan uang dengan jumlah bervariasi yaitu senilai Rp.50 ribu, 100 ribu dan 24 ribu sekaligus berpesan agar jangan bilang siapa-siapa,” tukasnya.

“Pada kasus ini terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 Miliar,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page