LINTASKALIMANTAN.CO || Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Julius M.Sinaga, menegaskan kepada pejabat yang ada diwilayah setempat, agar jangan membikin gaduh dan melakukan dugaan pengancaman kepada anggotanya (wartawan,red) terkait pemberitaan.
Hal tersebut lantaran ada beberapa laporan dari anggotanya yang menyatakan bahwa, ada salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di wilayah tersebut saat ingin ditemui dan dikonfirmasi oleh wartawan PWI Barsel, tetapi malah tidak bersedia, dengan berbagai alasan.
“Anehnya, saat oknum Kadis tersebut bisa dikonfirmasi, bukan penjelasan baik yang diberikan, malah dugaan pengancaman kepada anggota saya. Itu tidak boleh, karena wartawan dilindungi UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas. Karena jika melanggar hal tersebut, bisa saja anda diproses secara hukum,” tegas Ucok sapaannya, kepada sejumlah awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, tugas dasar sebagai wartawan adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti yang tertuang di pasal 6 huruf d UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Jadi sebagai pejabat publik jangan anti kritik, karena kita sekarang berada di era keterbukaan informasi. Selama anggota saya menjalankan tugas berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik, mereka dilindungi,” tandas Ucok lagi.
Ia menambahkan, sudah seharusnya lah sebagai pejabat publik lebih dewasa dan bijaksana dalam hal menanggapi suatu persoalan, sehingga tidak membuat gaduh di ruang publik. Hal ini pun berlaku untuk seluruh pejabat lain yang ada diwilayah setempat.
“Bijaklah sebagai pejabat publik, kalau dikonfirmasi secara baik-baik, jelaskan lah secara baik-baik pula. Jangan saat dikonfirmasi, tidak memberikan tanggapan, namun di media lain dengan lantang mengeluarkan pernyataan. Hal itu menjadi anggapan bahwa anda itu, hanya suka diberitakan yang baik saja, namun saat diberikan kritik malah menghindar,” pungkasnya.(tim)