RESAHKAN WARGA..! Tiga Bandar Togel Tumbang Samba Diciduk Ditreskrimum Polda Kalteng

- Reporter

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51) bersama barang bukti yang berhasil diringkus jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. (foto:ist/hms)

Tiga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51) bersama barang bukti yang berhasil diringkus jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. (foto:ist/hms)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Senin 27 Juni 2022.

Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang sudah mersa resah akan maraknya perjudian diwilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut
berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kec. Kahayan Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan IC kami lakukan di Jl. Merdeka, Samba Danum Kec. Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jl. A. Yani Tumbang Samba Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan,” urainya.

Diterangkan Pamen ini, selain menangkap ketiga pelaku, pihak aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp.7.346.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” Pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB