LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka berinisial HT (38) yang kepadatan sedang transaksi Narkoba jenis sabu.
HT diringkus di jalan PT. IMK Desa Puruk Kambang, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, berdasarkan informasi masyarakat. Rabu 22 Juni 2022 malam.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Mura IPTU Heri Purwanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dihampiri, HT ketahuan ingin melakukan transaksi. Kemudian kami segera melakukan penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam kotak rokok merek UP Nano serta satu buah gawai merek Oppo milik tersangka,” pungkas Iptu Heri.
Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba,
pihaknya langsung mengamankan HT dan disaksikan oleh warga setempat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Iptu Heri. (*/rls/hms/red)