TAK BERKUTIK..! Hendak Transaksi Sabu HT Bersama Barang Dagangannya Diamankan Satnarkoba Polres Mura

- Reporter

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Pelaku Hartaddi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya dijalan PT. IMK Desa Puruk Kambang, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah. Rabu 22 Juni 2022 malam. (foto:ist)

Gambar Pelaku Hartaddi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya dijalan PT. IMK Desa Puruk Kambang, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah. Rabu 22 Juni 2022 malam. (foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka berinisial HT (38) yang kepadatan sedang transaksi Narkoba jenis sabu.

HT diringkus di jalan PT. IMK Desa Puruk Kambang, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, berdasarkan informasi masyarakat. Rabu 22 Juni 2022 malam.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Mura IPTU Heri Purwanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dihampiri, HT ketahuan ingin melakukan transaksi. Kemudian kami segera melakukan penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam kotak rokok merek UP Nano serta satu buah gawai merek Oppo milik tersangka,” pungkas Iptu Heri.

Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba,
pihaknya langsung mengamankan HT dan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Iptu Heri. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB