TAK BERKUTIK..! Hendak Transaksi Sabu HT Bersama Barang Dagangannya Diamankan Satnarkoba Polres Mura

- Reporter

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Pelaku Hartaddi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya dijalan PT. IMK Desa Puruk Kambang, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah. Rabu 22 Juni 2022 malam. (foto:ist)

Gambar Pelaku Hartaddi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya dijalan PT. IMK Desa Puruk Kambang, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah. Rabu 22 Juni 2022 malam. (foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka berinisial HT (38) yang kepadatan sedang transaksi Narkoba jenis sabu.

HT diringkus di jalan PT. IMK Desa Puruk Kambang, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, berdasarkan informasi masyarakat. Rabu 22 Juni 2022 malam.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Mura IPTU Heri Purwanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dihampiri, HT ketahuan ingin melakukan transaksi. Kemudian kami segera melakukan penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam kotak rokok merek UP Nano serta satu buah gawai merek Oppo milik tersangka,” pungkas Iptu Heri.

Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba,
pihaknya langsung mengamankan HT dan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Iptu Heri. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya
Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona
Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun
Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah
Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Sepang Fasilitasi Dialog Pencegahan Kenakalan Remaja
Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 7 April 2025 - 15:19 WIB

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya

Senin, 7 April 2025 - 11:58 WIB

Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona

Sabtu, 5 April 2025 - 11:55 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Jumat, 4 April 2025 - 06:28 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Sepang Fasilitasi Dialog Pencegahan Kenakalan Remaja

Jumat, 4 April 2025 - 06:12 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page