LINTASKALIMANTAN.CO || Berlarut-larutnya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020 di Buntok, membuat publik bertanya-tanya. Hingga muncul pertanyaan siapa saja tersangka dan kapan perkaranya dimejahijaukan?
Demi menjawab rasa penasaran dan keingintahuan publik tersebut. Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) lantas mengadakan jumpa pers di Kantor Kejari, di Buntok, Jumat 17 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barsel, Romulus Haholongan dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa kegiatan MTQ tahun 2022 di Buntok urung dilaksanakan, akibat terkendala pandemi Covid-19. Sedangkan dana hibah APBD sebesar Rp.8 milyar dari pemkab Barsel terlanjur dicairkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap dana hibah APBD Rp.8 milyar tersebut. Dimana, dana yang terpakai oleh panitia MTQ sekitar Rp.4,5 milyar, sedangkan sisanya sebesar Rp.3,5 milyar dikembalikan ke pemerintah daerah,” ungkap Kajari membeberkan.
Karena event itu dibiayai keuangan negara, sambung Romulus lagi, maka pihaknya wajib melakukan penelusuran penggunaan dan pertanggungjawaban dana Rp.4,5 milyar yang terlanjur dipakai oleh panitia pelaksana MTQ.
Lebih jauh ia mengatakan, guna mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan MTQ tersebut, hingga kini pihaknya sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi, baik yang berasal dari ASN maupun pihak swasta.
“Untuk rekan-rekan wartawan ketahui, selain mengumpulkan bukti-bukti dalam proses penyelidikan ini kami melakukan pemanggilan lebih dari 30 orang saksi. Ada yang berdomisili dalam daerah Barsel maupun luar daerah, ada ASN maupun swasta dan proses ini terus perjalanan,” ungkapnya.
Bahkan, Kejari Barsel pun telah memanggil ketua umum panitia yang juga merupakan mantan Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri (ERS) dan ketua harian yang dijabat oleh Sekda Barsel, Edy Purwanto (EP) untuk dimintai keterangannya.
“Siapapun bisa dipanggil sebagai saksi, karena dalam penyelidikan ada kepentingan hukum, agar saksi menerangkan peristiwa yang terjadi dalam penggunaan anggaran hibah MTQ yang kurang lebih Rp 4,5 milyar, untuk mengungkap dugaan tindak pidananya,” ucap Romulus menambahkan.
Diakui pula oleh mantan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah ini, mengapa sampai saat ini Kejari Barsel belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini, dikarenakan jumlah saksi yang terlampau banyak.
Disamping itu, ia menyatakan perlu kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan serta langkah penanganan kasus, agar nantinya ketika sudah menetapkan tersangka, maka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sekalipun dipraperadilankan, pihaknya dapat mempertahankan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kita berpegang pada prinsip kehati-hatian dan bekerja profesional. Agar apabila saatnya sudah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Kita siap, sekalipun nanti menghadapi gugatan praperadilan,” pungkasnya. (*/rls/ags/red)