LINTASKALIMANTAN.CO || Warga merasa lahannya masih diserobot dan dicaplok oleh PT Bharinto Ekatama yang memiliki pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya.
Akhirnya, 4 warga yakni Seniuq, Jamil, Rayendianto, dan Supalmanto melayangkan laporan ke Polres Barito Utara pada Kamis 09 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Empat warga yang melaporkan tersebut diwakili Seniuq yang datang langsung ke Polres Barut didampingi juru bicara, Moses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga merasa kecewa, karena 2 kali mediasi tak membuahkan hasil. Bahkan mereka harus keluar ongkos dan menyediakan waktu untuk pulang-pergi Muara Teweh-Benangin.
“PT BEK seharusnya bernegosiasi dengan kami, bukan bermediasi. Saat mediasi, perusahaan justru enak-enak menggarap lahan kami. Kami laporkan pencaplokan lahan kepada polisi,” ungkap Seniuq didampingi Moses usai menyampaikan laporan.
Langkah tersebut disertai dengan surat pernyataan oleh keempat warga tersebut bahwa apabila tindakan mereka mempertahankan hal-hak atas bekas ladang dan belukar dianggap melanggar hukum, mereka siap menerima konsekuensi apa pun bentuknya.
“Apa yang kami lakukan cukup mendasar karena mempertahankan hak-hak kelola kami atas tanah dan dilaporan kita lampirkan bahwa surat tersebut satu kesatuan yang utuh tidak bisa dipisahkan karena kita adalah keturunan dari keluarga besar berdasarkan silsilah tersebut,” terangnya.
Seniuq Cs memastikan sampai tarikan nafas terakhir, mereka sekeluarga terus mempertahankan lahan yang telah digarap oleh perusahaan batubara PT BEK.
“Dengan laporan ini, kita sangat berharap agar diadakan cek lapangan dari pihak Kepolisian agar bisa menjamin lahan kami utuh tidak digarap oleh perusahan karena itu akan merubah keadaan lahan kami, itu sangat merugikan kami ketika cek lapangan kondisi lahan yang sudah berubah karena tidak ada lagi bukti dan tanam tumbuh diatasnya,” pinta Seniuq.
Eksternal PT BEK, Hirung, saat dikonfirmasi lewat layanan WhatsApp tentang adanya laporan warga tersebut, cuma mengucapkan terima kasih. “Thks, infonya, ” jawab pejabat terkenal di PT BEK ini, Kamis sekitar pukul 18.22 WIB dilansir dari Kalamanthana.
Seperti diberitakan kemarin, kini warga yang tanahnya dicaplok PT BEK merasa sangat dirugikan, karena saat mediasi sedang berjalan, perusahaan tambang yang sahamnya juga dimiliki mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra, justru leluasa terus membuka dan menggarap lahan yang diklaim warga, tanpa memberikan ganti rugi sepeser pun.
Kami tidak menghalangi dan merintangi PT BEK. Tetapi kami hanya melarang menggarap bekas ladang dan belukar sebelum dibayar oleh PT BEK. Itu hak kami yang harus dihormati oleh perusahaan,” ujar Seniuq didampingi Jamil warga Desa Benangin I kepada media Lintaskalimantan.co, usai mengikuti mediasi di Mapolres Barut, Rabu 08 Juni 2022 malam.
Sebelumnya, Seniuq bersama 4 warga lainnya, yakni yakni Jamil, Simandi, Rayendianto, dan Supalmanto telah mengirim surat tertanggal 05 Juni 2022 kepada pimpinan PT BEK. Isi surat perihal pencekalan atau penundaan penggarapan lahan masyarakat Benangin di areal IPPKH 539 PT BEK.
Mereka berlima mati-matian mempertahankan hak mereka menghadapi PT BEK sebagai perusahaan batu bara raksasa karena merasa hak-hak mereka dirampas perusahaan begitu saja.
“Kami jelas keberatan kalau PT BEK tetap menggarap lahan tetapi ganti rugi belum klir dibayar. Kami menghormati proses mediasi tetap berjalan, meskipun 2 kali mediasi belum ada titik temu. Jadi kami selaku warga yang sangat dirugikan, karena PT. BEK tetap menggarap lahan yang bermasalah, dan kami sudah meminta cek lapangan namun sampai sekarang belum ada realisasi dari perusahaan,” ungkap Seniuq didampingi juru bicara warga, Moses.
Sebelumnya Moses bersama 5 warga mengirim surat kepada perusahaan tambang terkemuka itu agar menunda pembukaan lahan milik masyarakat di areal IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) 539 PT BEK.
Bukan itu saja, mereka juga meminta agar sistem pembebasan lahan yang dilakukan oleh eksternal atau landcom PT BEK di audit secara menyeluruh oleh Top Manajer atau auditor independen.
“Karena diduga banyak kecurangan yang dilakukan oleh oknum landcom, sehingga merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak kelola atas lahan tersebut, contohnya seperti yang dialami oleh 5 warga ini, dan tidak menutup kemungkinan masih ada lagi warga yang lain dirugikan bernasib sama seperti ini,” tegas Moses.
Menurut Moses alasannya karena faktanya pihak landcom yang semestinya bertugas dan bertanggungjawab untuk urusan pembebasan lahan-lahan milik masyarakat tak pernah mengecek lapangan, tetapi mengandalkan pengukuran di atas meja.
Masih kata Moses, terkait pembebasan lahan di IPPKH 539 sebagian terindikasi salah bayar. Entah ini disengaja ataupun tidak, namun pihak PT BEK diduga membayar kepada orang yang salah, bukan, pemilik lahan, sehingga mengabaikan pemilik atau pengelola lahan yang sebenarnya.
“Dalam hal ini, kami menantang pihak perusahaan untuk berani terbuka dan transparan. Kalau memang sudah, membayar, kepada siapa perusahaan membayar dan apa yang menjadi dasar membayarnya,” beber Moses. (*/rls/ang/tim/red)