TERBONGKAR..!!! Penyelewengan BBM Bersubsidi Terungkap di Kalbar Rugikan Negara Hingga Rp10 M

- Reporter

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Conference Perss pengungkapan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi bersama 5 tersangka yang ditangkap bersama barang bukti BBM solar bersubsidi yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar. (foto/ist)

Conference Perss pengungkapan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi bersama 5 tersangka yang ditangkap bersama barang bukti BBM solar bersubsidi yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar. (foto/ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini sejak bulan Januari hingga Mei 2022, sebanyak 19 laporan polisi di seluruh wilayah Kalbar yang merugikan negara sekitar Rp 10 Miliar.

“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi, Rabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yasir menjelaskan dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” katanya.

Para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan itu, Yasir menambahkan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Senin, 30 Desember 2024 - 18:18 WIB

Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Danrem 102/Pjg Perkuat Tali Silaturahmi Ke DPRD Prov. Kalteng

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:27 WIB