LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang anak sekolah yang masih dibawah umur, siswi pelajar SMA/SMK Sederajat di Kota Muara Teweh terpaksa berhenti sekolah, disebabkan hamil dua bulan oleh sang pacar yang berprofesi sebagai tukang batu. Korban terpaksa berhenti sekolah sejak April 2022 lalu, diduga lantaran tak kuat menanggung malu dan tertekan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan korban berhenti sekolah sejak April lalu. Semula statusnya pelajar SMA/SMK, sederajat, kini telah berhenti sekolah.
Kasat Reskrim tak merinci alasan sebenarnya, sehingga korban pencabulan berhenti sekolah. Namun berdasarkan keterangan orang tua korban kepada, polisi, si anak diketahui hamil hampir 2 bulan, saat diperiksakan ke dokter kandungan, pada Kamis 19 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini pula, sang korban bercerita bahwa dia hamil akibat hubungan badan dengan pacarnya, MR (26), seorang tukang batu, warga Kecamatan Teweh Tengah. Perbuatan dilakukan sejak akhir Oktober 2021 sampai dengan 19 Mei 2022.
Tersangka MR, seorang tukang batu, warga Kecamatan Teweh Tengah ditangkap polisi pada Mei lalu, setelah orang tua korban mengadukan perbuatan tersangka ke Polres Barito Utara, Minggu 22 Mei 2022.
“Saat diperiksa penyidik, tersangka MR mengakui berkali-kali menyetubuhi korban yang berstatus pacarnya. Tersangka MR melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban, salah satunya di pinggir jalan dekat sebuah SMPN di Kecamatan Teweh Tengah,” kata Kasat Reskrim., Selasa 07 Juni 2022.
Dikatakannya, persetubuhan terjadi berkali-kali mulai sekitar akhir Oktober 2021 sampai dengan awal Mei 2022. “Kejadian terakhir disebuah penginapan di Jalan Flores, Muara Teweh, pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas AKP Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, perbuatan MR terkuak pada Sabtu (14/5/2022), karena korban mengalami mual–mual. Berselang 5 hari kemudian, tepatnya Kamis (19/5/2022), ibu korban berinisiatif melakukan tes kehamilan menggunakan tes pek.
“Ternyata korban positif hamil. Pada tanggal 22 Mei 2022, kedua orang tua membawa korban ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan, usia kandungan dari korban sudah berjalan hampir 2 bulan. Ayah kandung korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Barut,” ucap AKP Wahyu.
Penyidik menemukan bahwa MH melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban diawali dengan membujuk rayu dengan mengiming–imingi janji kepada korban.
“Kalau korban hamil, pelaku akan bertanggungjawab menikahi korban, sehingga korban mau dilakukan persetubuhan atau cabul oleh tersangka. MH juga mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, ” tambah Wahyu.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*/rls/rif/red)