LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah sebulan lebih semenjak hari Senin 25 April 2022 lalu penundaan penetapan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya mendapat angin surga bagi calon DKA yang telah memenuhi syarat.
Bertempat di Kantor sekretariat Kecamatan Teweh Timur jalan Tujuh Enam No.152 Rt.03 Desa Benangin I penetapan calon DKA dipimpin langsung Camat Teweh Timur Winardi yang selaku Ketua Panitia Pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur, didampingi Wakil Ketua I, Sayun, Wakil Ketua II, Abelman Diono. A, Sekretaris Kecamatan Mundawan, Selaku Sekretaris, Anggota I, Syukur, Anggota II, Jumani, dan Anggota III, Anuar yang dihadiri oleh tiga orang Calon DKA pegawai staff kecamatan dan awak media online. Jumat 27 Mei 2022.
Sebelum menyampaikan hasil Berita Acara Penetapan Bakal Calon DKA dan Pencabutan Nomor Urut DKA Kecamatan Teweh Timur, Winardi Ketua Panitia menyampaikan dalam sambutannya mengenai alasan panitia melakukan penundaan penetapan calon DKA karena ada keraguan panitia pada Perda No.16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup”. Sehingga berdasarkan surat Camat Teweh Timur No.06/PANPIL-DKA-TTIM/IV/2022 pertanggal 27 April 2022 kami meminta petunjuk tujuan Bupati Barito Utara Up. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis SosPMD) agar tidak salah dalam mengambil keputusan penetapan calon pemilihan DKA karena terkait apakah pengalaman pekerjaan termasuk didalam kategori di Perda Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menunggu panitia mendapat jawaban berdasarkan Nota Pertimbangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara No.62/25/Huk/2022 tertanggal 12 Mei 2022 dan surat Kadis SosPMD No. 460/245/V/Disos PMD/2022 tertaanggal 23 Mei 2022, perihal tanggapan atas surat No.06/PANPIL-DKA-TTIM/IV/2022 pertanggal 27 April 2022 Kecamatan Teweh Timur tentang Pemilihan Damang,” ungkap Winardi.
Disampaikan Winardi, tidak cukup hanya dengan Surat Nota Pertimbangan untuk meyakinkan panitia dalam memgambil keputusan, salah satunya adalah Hasil Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur bersama Kadis Sos PMD dan Bagian Hukum Setda Pada hari Senin 23 Mei 2022 diruang Rapat Dinsos PMD Kabupaten Barito Utara.
“Sehingga berdasarkan Nota Pertimbangan Bagian Hukum Setda dan surat Kadis SosPMD Kabupaten Barito Utara serta hasil Rapat Koordinasi sehingga panitia melakukan Rapat Khusus berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur No.08/PANPIL-DKA-TTIM/V/2022 tertanggal 25 Mei 2022 perihal Pembahasan Rapat Persiapan Penetapan Bakal Calon DKA Kecamatan Teweh Timur,” jelas Camat Winardi.
Akhirnya, berdasarkan Berita Acara No.10/PANPIL-DKA-TTIM/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB panitia Menetapkan dua bakal calon Damang Kepala Adat dari tiga bakal calon yang hadir berdasarkan hasil penjaringan sesuai proses rangkaian penjaringan/penerimaan bakal calon DKA Kecamatan Teweh Timur.
“Adapun dua bakal calon DKA Kecamatan Teweh Timur sesuai dasar dan tahapan proses yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur adalah Hohihartono dan Tritoto,” sebut Camat Winardi diiringi dengan ketukan meja yang disambut dengan tepuk tangan semua yang hadir.
Kemudian langsung dilakukan Pencabutan Nomor Urut Bakal Calon DKA Kecamatan Teweh Timur dengan hasil Nomor Urut 01 Tritoto dan Nomor Urut 02 Hohihartono.
Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) usai Pencabutan Nomor Urut Bakal Calon DKA langsung disepakti berdasarkan Perda No.16 Tahun 2008 Pasal 18, yang mana untuk DPT Pemilih DKA Kecamatan Teweh Timur hanya di ikuti oleh 12 Desa se-Kecamatan Teweh Timur yang mempunyai hak pilih hanya ada 3 (tiga) Orang tiap Desa yang terdiri dari semua Kepala Desa, semua Ketua BPD, dan semua Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tiap Desa sehingga total DPT berjumlah 36 orang pemilih, ditambah 2 (dua) oramg pemilih dari semua Anggota Merapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan. Sehingga total DPT berjumlah 38 orang pemilih.
Namun karena ada satu Desa yang Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adatnya meninggal dunia dan belum diusulkan penganti maka DPT ditetapkan menjadi 37 orang pemilih berdasarkan hasil berita acara No.12/PANPIL-DKA-TTIM/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022 tentang Daftar Pemilih Tetap Calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur.
“Untuk hari H Pemilihan/Pencoblosan adalah kewenangan Panitia, berdasarkan Perda No.16 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (1) Sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat berkewajiban memberitahukan/mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaanya kepada para calon dan para pemilih yang telah ditentukan,” sambung camat Winardi lagi.
Jadi mulai dari sekarang silahkan untuk para bakal calon DKA Kecamatan Teweh Timur melakukan sosialiasi kepada para pemilih yang sudah disepakti, karena di dalam perda tidak ada diatur untuk jadwal kampanye,” pungkas Winardi. (*/rls/red)