Tangkap 5 Pelaku, Polresta Palangka Raya Amankan Belasan Sepeda Motor

- Reporter

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Senin (23/5/2022) siang.

Bertempat di depan ruang loby Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Budi mengatakan, jika pengungkapan kasus pencurian dengan belasan barang bukti sepeda motor ini terjadi selama bulan Ramadhan 1443 H lalu.

“Jadi direntan waktu antara bulan April dan Mei, kami telah menerima laporan dari para korban akan hilangnya sepeda yang mereka parkir disejumlah lokasi,” katanya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyikapi ini, kami lantas berupaya keras dalam mengungkap siapa saja pelaku dan modus operandi yang mereka lakukan ketika aksi tersebut dilancarkan,” urainya.

Budi menegaskan, jika semua laporan yang diterima telah berhasil mereka ungkap. “Adapun para pelaku yang berhasil tangkap antara lain berinisial DFPS (35), NT (26), diduga ini merupakan pelaku utama, dan YBS (24), JM (24), Ma (36) diduga berperan sebagai penadah. Masih ada satu pelaku YT (24) yang kini masih buron,” ucapnya.

“Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit serta empat unit lainnya di Polsek Pahandut diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, Yamaha NMAX ” bebernya.

Budi menambahkan, awal mula penungkapam kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial DFPS di Wisma Madagaskar di Jalan Garuda ujung. “Dari DFPS ini, pelaku NT pun berhasil dibekuk di RedDoorz Jalan Bukit Kemintin II dan kami terus melakukan pengembangan,” tukasnya.

“Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Senin, 30 Desember 2024 - 18:18 WIB

Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Katingan Melaksanakan Tes Urine Dadakan Bagi Para Perwira

Senin, 6 Jan 2025 - 22:22 WIB

LINTAS TNI

Dandim 1016/Plk Berikan Jam Komandan di Awal Tahun 2025

Senin, 6 Jan 2025 - 21:16 WIB