Tangkap 5 Pelaku, Polresta Palangka Raya Amankan Belasan Sepeda Motor

- Reporter

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Senin (23/5/2022) siang.

Bertempat di depan ruang loby Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Budi mengatakan, jika pengungkapan kasus pencurian dengan belasan barang bukti sepeda motor ini terjadi selama bulan Ramadhan 1443 H lalu.

“Jadi direntan waktu antara bulan April dan Mei, kami telah menerima laporan dari para korban akan hilangnya sepeda yang mereka parkir disejumlah lokasi,” katanya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyikapi ini, kami lantas berupaya keras dalam mengungkap siapa saja pelaku dan modus operandi yang mereka lakukan ketika aksi tersebut dilancarkan,” urainya.

Budi menegaskan, jika semua laporan yang diterima telah berhasil mereka ungkap. “Adapun para pelaku yang berhasil tangkap antara lain berinisial DFPS (35), NT (26), diduga ini merupakan pelaku utama, dan YBS (24), JM (24), Ma (36) diduga berperan sebagai penadah. Masih ada satu pelaku YT (24) yang kini masih buron,” ucapnya.

“Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit serta empat unit lainnya di Polsek Pahandut diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, Yamaha NMAX ” bebernya.

Budi menambahkan, awal mula penungkapam kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial DFPS di Wisma Madagaskar di Jalan Garuda ujung. “Dari DFPS ini, pelaku NT pun berhasil dibekuk di RedDoorz Jalan Bukit Kemintin II dan kami terus melakukan pengembangan,” tukasnya.

“Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Terima Hasil Tabulasi Wasrik Tahap 1

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:09 WIB

LINTAS POLRI

Satlantas Polres Kobar Gelar Polsanak di TK Islam Ar Rahman

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:02 WIB

You cannot copy content of this page