LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kec. Manuhing, Kab. Gumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas, Polda Kalteng.
Perempuan berinisial TM (25) tersebut, kedapatan menyimpan enam (6) paket plastik berisi Narkoba jenis Shabu di dalam Alat Vitalnya.
Kapolres Gunung Mas, AKBP. Irwansah, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Iptu. Budi Utomo, S.H., M.M. membenarkan, bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengamankan tersangka TM di Rumahnya yang bertempat di Jalan Negara, Kec. Manuhing, Kab. Gumas, Prov. Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan TM dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat jika di tempat kejadian perkata (TKP) tersebut, diduga kerap digunakan tempat transaksi jual beli Narkoba,” terang Budi. Minggu (21/5/2022) pagi.
Tidak menunggu lama, Aparat Penegak Hukum kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian Petugas mencurigai seorang wanita yang cirinya seperti yang diceritakan masyarakat.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP dengan turut melibatkan Dokter Perempuan dari RS Pratama Tumbang Telaken, ditemukan enam (6) paket berbungkus Plastik diduga Narkotika jenis sabu didalam Alat Vital pelaku,” terang Kasatresnarkoba.
Lanjut Ia menambahkan, dari barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya Aparat Penegak Hukum berhasil mengamankan total enam paket dengan berat mencapai 1,76 gram, Gawai dan uang tunai.
“Guna pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).