LINTASKALIMANTAN.CO || Seolah tak ada jeranya, para budak narkoba jenis sabu kembali berhasil diciduk oleh petugas di wilayah hukum Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Akibatnya, mereka pun harus rela berurusan dengan aparat penegak hukum dan diinapkan secara gratis di ‘hotel prodeo’.
Peristiwa tindak Pidana ini diekspose Polres Barsel, saat menggelar pers release, Selasa 17 Mei 2022 di Mako Polres Barsel. Sehubungan dengan penangkapan dan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu, yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada April lalu.
Pada kesempatan itu, Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK, melalui Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra, SIK menyampaikan bahwa untuk kasus pertama, terjadi pada Sabtu 09 April 2022 alu. Dimana pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria, berinisial P dan R, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus pertama ini, TKP terjadi di pinggir Jalan Muhammad Yamin. Persisnya di samping SMA 2 Buntok, Kecamatan Dusun Selatan. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram,” ungkap Wakapolres.
Dia menerangkan untuk kronologi penangkapan, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB atau sabtu malam itu. Ketika petugas gabungan melakukan patroli rutin secara mobile di sekitaran Kota Buntok. Setibanya di TKP sebutnya tim patroli menemukan ada dua orang pria dengan sikap atau perilaku yang tak lazim.
Melihat gelagat mencurigakan dari kedua pria tersebut, lanjutnya lagi petugas patroli pun lantas menghampiri keduanya. Namun salah satu pelaku, terlihat oleh petugas sempat membuang sesuatu ke bagian belakang area gedung sekolah SMA 2.
“Saat dilakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui benda yang dibuang merupakan 1 (satu) paket sabu. Terhadap keduanya kemudian dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” jelas Wakapolres, kepada awak media, dengan didampingi Kasi Humas AKP Johana dan Kasatresnarkoba Polres Barsel AKP Bagus Winarmoko.
Sementara untuk kasus yang kedua, sambung mantan Kabagops Polres Bartim ini, terjadi pada Selasa 19 April 2022 bulan lalu. Tepatnya di Jalan Teratai, Kecamatan Dusun Selatan, dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial WH, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari tangan pelaku WH, tuturnya petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika berjenis sabu, yang mana terbungkus plastik klip kuning dengan berat bersih 1,29 gram. Serta turut diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Guna kepentingan penyidikan, saat ini para tersangka kita amankan di Mako Polres Barsel dan dijerat menggunakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Asdini. (*/rls/ags/red)