LINTASKALIMANTAN.CO || Sudah 17 hari sampai hari ini Rabu 11 Mei 2022 setelah panitia menyampaikan penundaan penetapan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Senin tertanggal 25 April 2022 lalu.
Untuk diketahui publik bahwa baru pertama kali ini di Kabupaten Barito Utara terjadi didalam pemilihan DKA penetapan bakal Calon DKA ditunda karena alasan panitia pemilihan DKA belum bisa mengambil keputusan terkait pengalaman pekerjaan.
Sekretaris pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur Mundawan mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari Bagian Hukum Setda Pemda Barut dan Dinas Sosial dan PMD terkait petunjuk mengenai Apakah Pengalaman Pekerjaan Termasuk Dalam Kategori Sesuai Perda Provinsi Kalteng No.16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sampai saat ini kami panitia belum menerima surat balasan dari Bagian Hukum Setda Pemda Barut dan Dinas Sosial dan PMD, sehingga panitia pemilihan Damang Kepala Adat belum dapat diambil keputusan penetapan calon pemilihan DKA karena terkait apakah pengalaman pekerjaan termasuk didalam kategori di Perda Provinsi,” Terang Mundawan Rabu 11 Mei 2022 diruang Kantor Kecamatan Teweh Timur ketika dikonfirmasi media online Lintaskalimantan.co
Ia juga menyampaikan salah satu faktor kendala koordinasi dan konsulidasi panitia kepada instansi terkait karena menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana ada libur kantor baik sebelum maupun sesudahnya secara nasional.
“Yang pasti setelah kami mendapt petunjuk melalui surat jawaban sebagai pegangan kami, maka kami panitia akan rapat untuk mengambil keputusan apakah menetapkan atau tidaknya bakal calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur tahun 2022,” ujarnya.
Disinggung wartawan bagaimana seandainya nanti surat petunjuk dari Bagian Hukum Setda Pemda Barut dan Dinas Sosial dan PMD serta instansi terkait bahwa mengembalikan keputusan kepada panitia sebagaimana Perda Provinsi Kalteng No.16 Tahun 2008, Pasal 21 yang dimana Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas : pada huruf (d) yang berbunyi “Menetapkan calon damang kepala adat hasil penyaringan paling sedikit 2 (dua) orang yang dituangkan dalam berita acara oleh panitia pemilihan;
“Terkait hal itu, maka kami akan melakukan rapat panitia secara khusus kemudian setelah itu, akan kami undang kembali semua calon untuk menyampaikan hasilnya sehingga bisa tidaknya ditetapkan calon DKA Kecamatan Teweh Timur 2022,” tegas Mundawan.
Ditanya awak media lagi, bagaimana dengan waktu yang didalam aturan Perda Provinsi Kalteng Pasal 22 point 1 yang dimana paling lambat sekurang-kurangnya 15 hari sebelum pemilihan dilaksanakan Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat berkewajiban memberitahukan/mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaannya kepada para calon dan para pemilih yang telah ditentukan, sedangkan waktu sudah berjalan 15 hari sampai hari ini, padahal jadwal pemilihan yang ditetapkan panitia jatuh pada tanggal 25 Mei 2022.
Terkait Perda Provinsi Kalteng No.16 tahun 2008 Pasal 22 Point 1, belum bisa dilaksanakan karena (belum ada Penetapan Calon DKA), sudah melewati berbagai pertimbangan sesuai Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan DKA pertanggal 25 April 2022 lalu.
“Kami Panitia sudah Koordinasi via surat dan sudah kami sampaikan Ke Dinas SosPMD dan Bagian Hukum serta DAD, oleh sebab itu kami menunggu penjelasan tertulis dari Instansi tersebut,” Pungkasnya. (*/rls/red)