LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial ES (31) Warga Asal Wonosobo yang berdomisili di Sungai Kupang Cantung diringkus polisi usai setubuhi anak dibawah umur di kosnya pada Selasa 10 Mei 2022.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi dikos pelaku di Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Berawal saat itu minggu 08 Mei 2002 pukul 23.30 wita pelaku bertemu dengan korban, mengajak korban ke kos pelaku. Sesampainya di kos pelaku, korban justru istirahat dan ketiduran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat itu lah korban terbangun dan kaget, saat pelaku memegang tangan korban dan pelaku memeluk tubuh korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak, mendapat perlakukan tersebut korban berusaha melepaskan diri namun korban tidak kuat.
Kemudian pelaku merebahkan tubuh korban dikasur, menarik celana korban dan memasukan jari serta alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban sehingga terjadi hubungan badan.
Setelah kejadian tersebut korban menuju pulang ke rumahnya, ditengah jalan dipanggil orang yang dikenal mengaku temannya pelaku, menyuruh korban untuk kembali ke Kos korban, namun ditolaknya.
Setelah itu, tak disangka korban bertemu dengan teman korban di jalan,D kemudian diantar pulang kerumahnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban sebagai pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Kelumpang Hulu, guna proses Hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan, penangkapan kasus pencabulan tersebut.
“Iya mas, telah diamankan pelaku berinisial ES diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan untuk.proses hukum lebih lanjut,” kata Jalil. (*/rls/duk/red).