HIRUP UDARA SEGAR..! Satu Lagi Warga Binaan Lapas Muara Teweh Mendapatkan PB

- Reporter

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh kembali mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin 09 Mei 2022.

Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-814. PK.01.04.06 Tahun 2022.

Kalapas Kelas IIB Muara Teweh, H. Makmur Hidayah melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Baduansyah mengatakan, narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik maka perlu diberikan pembebasan bersyarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PB sendiri merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku. Melalui Program PB ini diharapkan WBP dapat menjalani program-program pembinaan secara baik hingga batas akhir masa pembimbingan,” ujar Baduansyah

Disampaikannya, untuk pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum pulang ke keluarga, WBP tersebut diantar ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh untuk dilakukan proses serah terima narapidana, dimana pihak Bapas dan kejakasaan yang bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program PB.

“Surat Keputusan PB diserahkan secara langsung oleh Kasi Binadik yang diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga hak PB dicabut kembali,” Tutupnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru
Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU
Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas
Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng
Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops
Polres Kapuas Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan
BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:23 WIB

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:55 WIB

Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:49 WIB

Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:34 WIB

Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:20 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:38 WIB

Polres Kapuas Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:58 WIB

BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page