LINTASKALIMANTAN.CO || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh kembali mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin 09 Mei 2022.
Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-814. PK.01.04.06 Tahun 2022.
Kalapas Kelas IIB Muara Teweh, H. Makmur Hidayah melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Baduansyah mengatakan, narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik maka perlu diberikan pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PB sendiri merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku. Melalui Program PB ini diharapkan WBP dapat menjalani program-program pembinaan secara baik hingga batas akhir masa pembimbingan,” ujar Baduansyah
Disampaikannya, untuk pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pulang ke keluarga, WBP tersebut diantar ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh untuk dilakukan proses serah terima narapidana, dimana pihak Bapas dan kejakasaan yang bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program PB.
“Surat Keputusan PB diserahkan secara langsung oleh Kasi Binadik yang diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga hak PB dicabut kembali,” Tutupnya. (*/rls/hms/red)