PENUH TANYA..? Penundaan Penetapan Bakal Calon Damang Teweh Timur, Kadis Sosial PMD Sedikit Buka Suara

- Reporter

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO II Penundaan penetapan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon damang kepala adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Senin tertanggal 25 April 2022 ramai dibincangkan masyarakat khususnya di Kecamatan Teweh Timur bahakan di ibukota Kabupaten.

Karena baru pertama kali terjadi didalam pemilihan Damang Kepala Adat se – Barito Utara Penetapan bakal Calon DKA ditunda hanya karena sebuah pertanyaan “Apakah Pengalaman Pekerjaan Termasuk Dalam Kategori Sesuai Perda No.16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c…!

Sebagai pembanding kalau ditarik mundur kebelakang terkait pertanyaan tersebut diatas, Bagaimana dengan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) yang sebelumnya dilaksanakan apakah ada hal pertanyaan seperti diatas? Kalau tidak salah di visi dan misi itulah bisa dilihat sejauh mana bibit, bobot, dan kemampuan calon Damang Kepala Adat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Kadis Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, Rabu 27 April 2022 wartawan dari media Lintaskalimantan.co mempertanyakan terkait Perda Nomor 16 Tahun 2008 yang mana didalam Pasal 17 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup”. Sehingga panitia pemilihan Damang Kepala Adat belum dapat diambil keputusan penetapan calon pemilihan DKA karena terkait apakah pengalaman pekerjaan termasuk didalam kategori di Perda Provinsi.

“Untuk itu, saya belum bisa menjawab karena belum tau dan memanggil panitia pelaksanaan pemilihan DKA Teweh Timur sehingga menunda penetapan terkait kategori pengalaman pekerjaan,” ucap Eveready Noor diruang PMD saat diwawancarai wartawan Lintaskalimantan.co.

Ia menjelaskan bahwa menjadi Damang Kepala Adat itu seharusnya kalau ada tokoh masyarakat yang ditokohkan oleh masyarakat setempat, karena mengetahui adat-istiadat dan Hukum Adat setempat baik tertulis maupun tidak tertulis sehingga Damang yang dipilih tersebut benar-benar menjadi panutan di masyarakat.

Disinggung wartawan kalau harus seperti itu kiteria calon DKA ada dan banyak kita temukan akan tetapi mereka terbentur dengan aturan persyaratan calon DKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf (f) yang berbunyi “Berpendidikan formal serendah-rendahnya SLTP/sederajat”. Sedangkan mereka ada yang lulusan Sekolah Rakyat (SR) setara SD pada zaman penjajahan Belanda/Jepang dan ada juga yang tidak pernah sekolah sama sekali akan tetapi ditokohkan di masyarakat.

Dengan senyum Kadis Sosial PMD Kabupaten Barito Utara menjawab, “Itukan kalau ada…, kalau tidak ada berarti siapapun bisa mencalonkan diri menjadi DKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.

“Yang pasti calon DKA adalah putra daerah setempat, kenapa demikian karena jika terpilih yang bersangkutan mudah melakukan koordinasi, konsultasi dan konsulidasi terkait pengambilan keputusan suatu masalah/perkara dengan mengumpulkan semua kerapatan mantir adat tingkat kedamangan maupun kerapatan mantir adat tingkat desa bahkan jika perlu minta petunjuk saran dan pendapat dari tetua yang ditokohkan masyarakat tadi sebelum mengambil keputusan, sehingga apapun keputusan akhirnya diambil bersama,” terang Kadis Sosial PMD.

Ditegaskan Eveready Noor, Bahwa pihaknya akan memanggil panitia pemilihan DKA Teweh Timur untuk masalah ini, dan kita akan buat tertulis hasilnya karena takut lupa dan kepada media pasti kita sampaikan dan terkait pemilihan DKA bisa atau tidak dibatalkan kita serahkan ke panitia pelaksana pemilihan DKA. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB