LINTASKALIMANTAN.CO II Panitia pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya menunda penetapatan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon DKA Kecamatan Teweh Timur Tahun 2022. Senin 25 April 2022.
Acara yang bertempat dikantor Kecamatan Teweh Timur yang dipimpin langsung oleh ketua panitia Winardi selaku Camat Teweh Timur yang didampingi wakil ketua I, Sayun, sekretaris panitia Mundawan selaku Sekcam Teweh Timur bersama anggota I, Syukur dan anggota II, Jumani serta dihadiri oleh bakal calon Hohihartono, Suhaidy, Tri Toto dan Thomas, serta dari Polsek Teweh Timur yang diwakili Kanit Bimas Bripka Burhan dan seluruh pegawai Kecamatan Teweh Timur.
Setelah pembawa acara membacakan tiga berita acara rapat panitia pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur yang pertama tentang Penutupan Pendaftaran Bakal Calon DKA, yang kedua tentang Penelitian Kelengkapan dan Klarifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon DKA, yang terakhir Penetapatan Calon Sekaligus Pencabutan Nomor Urut Bakal Calon DKA Kecamatan Teweh Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pantauan langsung media online Lintaskalimantan.co penundaan penetapatan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon DKA Kecamatan Teweh Timur berdasarkan hasil tiga berita acara rapat panitia pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur sehingga Senin 25 April 2022 keputusan panitian dari keterangan berkas bakal calon terdapat dua pasang calon yang tidak memenuhi syarat berkas atas nama SUHAIDY dan THOMAS.
Sementara untuk keterangan berkas dua pasang calon atas nama HOHIHARTONO dan TRI TOTO penetapan keterangan berkas ditunda karena belum dapat diambil keputusan apakah pengalaman pekerjaan termasuk didalam kategori sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup” yang merupakan syarat utama.
Camat Teweh Timur Winardi selaku ketua panitia mengatakan panitia menunda pelaksanan penetapatan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon DKA Kecamatan Teweh Timur karena terdapat dua pasang calon yang belum dapat ambil keputusan oleh panitia terkait pengalaman pekerjaan bukan jabatan.
“Untuk batas waktu penundaan menunggu hasil koordinasi kami secara tertulis dengan Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Bagian Hukum Pemda Setda Barito Utara dan Dinas terkait, kapan perlu kami bisa ke Provinsi untuk berkoordinasi terkait aturan tersebut”, papar Winardi.
Lanjutnya, kami panitia sangat berhati-hati dalam pemilihan DKA supaya tidak menjadi jilid dua seperti pemilihan DKA Kecamatan Lahei yang sampai ke PTUN,” tutupnya.
“Apabila ada hasil dari koordinasi akan dirapatkan kembali penetapatan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon DKA Kecamatan Teweh Timur dengan mengundang seluruh bakal calon,” tutup Camat.
Sementara dari salah satu bakal calon Hohihartono mengatakan menyerahkan hasil keputusan kepada panitia pemilihan DKA terkait pengalaman pekerjaan kalau itu sudah menjadi aturan.
”kalau sudah keputusan yang menjadi kesepakatan aturan panitia, kita tinggal diam aja lagi menunggu hasil koordinasi panitia,” ujar Hohi sapaan akrabnya sambil tertawa kecil. (*/rls/red)