WARNING..!!! Hati-hati Panitia Pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur Salah Dalam Penetapan Calon Bisa Berurusan Hukum

- Reporter

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur Tahun 2022, di Barito Utara, dituai kritik baik bakal calon sendiri bahkan masyarakat yang prihatin dengan pelaksanaan pemilihan DKA karena di nilai tidak sesuai aturan.

Sebelumnya protes dilakukan oleh bakal calon karena ada salah satu bakal calon yang mendaftar tidak melalui proses sesuai tahapan yang mana bakal calon harus datang sendiri ke Panitia Pildam pada saat jam kerja membawa berkas pendaftaran, tetapi ada salah bakal calon yang justru mendaftar lewat WhatsApp ke Panitia.

Berhembusnya kabar salah seorang oknum bakal calon DKA yang diduga memperoleh Ijazah Paket tidak sesuai prosedural aturan yang berlaku, sebagaimana persyaratan bakal calon Pasal 17 ayat (1) huruf f, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa salah salah satu bakal calon DKA ada menghubungi seseorang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk di minta dibuatkan Ijazah Paket namun ditolak karena sekarang sudah sistim online jadi tidak berani membuatkan Ijazah tersebut.

Mendapat informasi tersebut media online Lintaskalimantan.co melakukan Investigsi ke Dinas Pendidikan Barito Utara untuk melalukan konfirmasi guna mendapatkan data namun di arsip data Disdik tidak di dapatkan salah satu bakal calon melalukan legalisir Ijazah paket selama 2 bulan terakhir.

Saat di konfirmasi dengan Camat Teweh Timur Winardi selaku ketua panitia pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur tahun 2022 mengenai berkas bakal calon yang menjadi sorotan mengatakan bahwa dalam hal ini panitia memiliki batas kewenangan kalau ada yang meminta bisa tapi harus bersurat kepada panitia agar memperlihatkan data yang dimaksud.

“Kami selaku panitia sangat hati-hati takut melanggar aturan sebagai bahan karena dasar pelaksanaan pemilihan DKA Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018 memang ada kekurangan, sehingga panitia yang kolektif kolegial 7 orang harus ekstra hati-hati karena keputusan bukan di tangan ketua panitia dan harus ada rapat kalau ada keputusan, terkait untuk jadwal penelitian sampai waktu penetapan,” ungkap Ketua Panitia melalui pesan WhatsApp. Jumat 22 April 2022.

Disinggung wartawan mengenai berkas bakal calon yang bersangkutan berarti sudah dilakulan penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan bakal calon DKA sesuai dengan jadwal sejak tanngal 14-21 April 2022 kemarin seharusnya panitia sudah mengantongi data. Namun, entah apa alasan panitia sehingga tidak terbuka dengan media sedangkan sesuai permintaan media harus bersurat meminta sudah dilakukan agar media memperoleh data yang diminta. Padahal jelas di jadwal tahapan pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara Tahun 2022, artinya panitia sudah melakukan penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan bakal calon Damang DKA dan apa hasilnya..?

Dengan tegas ketua Panitia membantah, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi denan pihak terkait, dan menurutnya kebiasan aturan hukum yang berlaku tunggu setelah penetapan panitia apabila ada salah dan tidak sesuai aturan baru digugat dan dilaporkan apakah ke perkara perdata maupun atau pidana.

“Jadi sabar dulu, karena kami panitia masih mencari aturan dan mengkaji karena bahasa hukum ini luas, itu kami panitia harus berhati-hati karena diperda banyak aturan yang tidak ada,” kilah ketua Panitia.

Kembali wartawan menanyakan tidak ada alasan untuk panitia tidak tau setelah kroscek berkas bakal calon DKA karena itu sudah tugas panitia agar tidak salah dalam memgambil keputusan. Kuncinya kalau panitia mersa ada kejanggalan tidak usah menunggu ada yang mengugat baik perdata maupun pidana atau putusan pengadilan, kalau memang sesuai aturan dan kalau sudah ditetapkan syukur-syukur cara perolehan ijazah yang bersangkutan sesuai aturan kalau tidak sama halnya panitia menjebak bakal calon ke ranah hukum.

Dengan singkat ketua panitia pemilihan DKA mengatakan agar media hadir diacara penetapan karena itu masih menjadi kerahasian dan kode etik panitia, sebagai gambaran misalnya bisa saja panitia menetapkan 2 atau 3 bakal calon, tergantung hasil penelitian dan kelengkapan berkas dari dokumen yang ada.

Untuk diketahui publik sampai berita ini dipublikasikan bahwa bakal calon yang menjadi sorotan mengenai perolehan ijazahnya masih tanda tanya? Ada atau tidak yang bersangkutan memilikinya dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak ada keterbukaan dari Panitia pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB