TERBONGKAR..!!! Lima Karyawan PT KDP Terbukti Palsukan Surat Antigen Ditangkap Polisi, Satu Pelaku DPO

- Reporter

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Lima orang pria bernama Ferrika Dwi Widodo (32), Eka Candra (25), Acong Nurhasan Brahwan (23), Asmin (31), dan Saut Simbolon (DPO), harus berurusan dengan pihak penegak hukum.

Pasalnya lima karyawan dengan jabatan asisten di perusahaan perkebunan sawit PT Karya Dwi Putra (KDP) ini diduga telah melakukan pemalsuan surat antigen Covid 19.

Kelima karyawan PT KDP di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ini membuat surat antigen diduga palsu antara Bulan Agustus hingga November 2021 di kantor kebun milik PT KDP. Ini berawal ketika tersangka Ferika Widodo mendapatkan surat keterangan kesehatan. Lalu keterangan kesehatan itu diubah menjadi surat keterangan antigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu Ferika Widodo juga mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter. Tanda tangan dokter ini dia scan dari surat keterangan kesehatan dengan menggunakan laptop pribadi.

Selanjutnya surat antigen palsu ini diperlihatkan kepada teman-temannya yang lain. Setelah itu mereka secara bersama-sama membuat surat antigen palsu, dan digunakan pihaknya untuk merekrut karyawan baru di perusahaan PT KDP.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dari informasi yang disampaikan Kapolres, surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka sebanyak 67 lembar.

“Ada 4 orang dari 5 orang tersangka yang kita amankan beserta barang bukti. Sedangkan 1 orang lagi masih DPO,” katanya kepada wartawan, Rabu 09 Maret 2022.

Dia juga mengungkapkan, barang bukti yang diamankan, ada 67 lembar blanko antigen palsu, satu laptop, satu printer, 87 lembar kertas HVS warna kuning, cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Untuk kerugian diperkirakan sekitar Rp 10.050.000. kemudian untuk ancaman hukuman para tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” ujarnya. (*/rls/frn/red)

Berita Lainnya

Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga
Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu
Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng
Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau
Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:31 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:17 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:36 WIB

Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:31 WIB

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:27 WIB

Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page