TERBONGKAR..!!! Lima Karyawan PT KDP Terbukti Palsukan Surat Antigen Ditangkap Polisi, Satu Pelaku DPO

- Reporter

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Lima orang pria bernama Ferrika Dwi Widodo (32), Eka Candra (25), Acong Nurhasan Brahwan (23), Asmin (31), dan Saut Simbolon (DPO), harus berurusan dengan pihak penegak hukum.

Pasalnya lima karyawan dengan jabatan asisten di perusahaan perkebunan sawit PT Karya Dwi Putra (KDP) ini diduga telah melakukan pemalsuan surat antigen Covid 19.

Kelima karyawan PT KDP di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ini membuat surat antigen diduga palsu antara Bulan Agustus hingga November 2021 di kantor kebun milik PT KDP. Ini berawal ketika tersangka Ferika Widodo mendapatkan surat keterangan kesehatan. Lalu keterangan kesehatan itu diubah menjadi surat keterangan antigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu Ferika Widodo juga mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter. Tanda tangan dokter ini dia scan dari surat keterangan kesehatan dengan menggunakan laptop pribadi.

Selanjutnya surat antigen palsu ini diperlihatkan kepada teman-temannya yang lain. Setelah itu mereka secara bersama-sama membuat surat antigen palsu, dan digunakan pihaknya untuk merekrut karyawan baru di perusahaan PT KDP.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dari informasi yang disampaikan Kapolres, surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka sebanyak 67 lembar.

“Ada 4 orang dari 5 orang tersangka yang kita amankan beserta barang bukti. Sedangkan 1 orang lagi masih DPO,” katanya kepada wartawan, Rabu 09 Maret 2022.

Dia juga mengungkapkan, barang bukti yang diamankan, ada 67 lembar blanko antigen palsu, satu laptop, satu printer, 87 lembar kertas HVS warna kuning, cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Untuk kerugian diperkirakan sekitar Rp 10.050.000. kemudian untuk ancaman hukuman para tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” ujarnya. (*/rls/frn/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB