LINTASKALIMANTAN.CO || Kasus prostitusi anak bawah umur melalui aplikasi Michat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) seakan tidak pernah ada habisnya dan Kembali berhasil diungkap pihak Kepolisian.
Dari kasus tersebut, kepolisian menangkap dua orang pelaku, berinisial IC (22) dan AD (18).
“Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu 09 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Setelah itu, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, lanjut Indra, pada Senin 07 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah pondok penjaga lahan kosong, Jalan Sepakat II, Pontianak.
“Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur,” ucap Indra.
Atas perbuatannya, tegas Indra, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutup Indra. (*/rls/hms/red)