Terkait SE 4 Menteri Tentang Penghapusan Retribusi IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, ini Kata Ketua Syairi Mukhlis

- Reporter

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Di ruang rapat gabungan ,Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan Ketua Komisi I Gewsima Putra serta Plt Sekretaris DPRD Kotabaru ikuti rapat secara daring bersama 4 menteri terkait penghapusan retribusi IMB menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan dengan adanya ini tentu kami menyikapi dalam hal ini dimana ada beberapa daerah kebingungan untuk memungut pajak bangunan ini melalui surat edaran menteri atau SKB dan Pemerintah bisa melanjutkan kegiatan pemungutan pajak dan bangunan ini melalui Perda yang sudah ada berdasarkan PP 16 tahun 2021.

“Berdasarkan surat edaran (SE) 4 menteri ini Pemerintah Daerah diminta untuk membuat Peraturan Daerah baru yang mana pungutan ini akan menjadi satu perda saja lagi, tidak terdiri dari beberapa perda,” ujarnya Syairi, jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh syairi menambahkan, Terkait Perda nanti mungkin di daerah diminta untuk membuat satu Perda saja, maka dari itu DPR meminta pada eksekutif untuk segera mengajukan raperda ini ke bapemperda dan nanti akan dimasukkan di dalam prolegda DPR di tahun ini dan segera di tindak lanjuti.

“Deadline diberikan oleh kementerian terkait dengan Perda ini nanti paling lambat disahkan pada tanggal 5 Januari tahun 2024 seperti yang disampaikan oleh kementerian Dalam negeri,” katanya.

Tapi lanjut syairi, dalam waktu dua tahun ke depan Pemda masih diberikan keringanan untuk melakukan pungutan melalui Perda yang sudah ada.

“Tapi ini jangan dilalaikan artinya kelonggaran diberikan tetapi diberikan waktu kepada Pemda untuk mempersiapkan Perda yang baru lagi nanti dan inilah yang akan menjadi dasar dan payung hukum pemerintah daerah untuk melakukan pungutan,” tutur Syairi mengkahiri.(*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU
Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas
Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng
Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops
Polres Kapuas Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan
BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA
Rasa Syukur Usai Pelantikan, Bupati dan Wakil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:55 WIB

Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:49 WIB

Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:34 WIB

Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:20 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:58 WIB

BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:16 WIB

Rasa Syukur Usai Pelantikan, Bupati dan Wakil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:09 WIB

Di Area Kuliner Sanaman Mantikei, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Asta Cita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page