TAMAT..!!! Pelarian 6 Tahun DPO Buronan Kasus Korupsi PPIP Berakhir Di Tangan Tim Tabur Kajati Kalbar

- Reporter

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Buron selama 6 tahun,Terpidana kasus Korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu bernama Muksin Syech M Zein (42) berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi menerangkan, terpidana Muksin ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Perum Sebangkau, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Terpidana ini merupakan satu diantara terpidana perkara Korupsi bersama – sama dalam program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu,” Jelas Masyhudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Masyhudi, Pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00.

“Dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS. Akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000,-,- (Sembilan ratus tiga puluhjuta rupiah),” terang Masyhudi.

Dalam kasus ini kata Kajati Kalbar, sebelumnya terdapat lima (5) terpidana lain yang sudah menjalani hukuman, sementara Muksin kabur dari tanggungjawabnya.

Kemudian, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana MUKSIN SYECH M. ZEIN, S.E diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana Muksin dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selanjutnya, Muksin akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Kelas 2 A Pontianak.

DR, Masyhudi, menghimbau kepada masyarakat dan insan press untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, pungkas Masyhudi. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Berita Terbaru