ILLEGAL..!!! Bea Cukai Bersama Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kosmetik Dari Filipina Melalui Malaysia

- Reporter

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, bersama Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit berhasil mengamankan ratusan barang kosmetik ilegal berbagai nama dan merk dari Filipina melalui jalur Malaysia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanam Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Nunukan Chairul Anwar melalui Pemeriksa Barang Bea Cukai Pertama Hadi Mulyono menjelaskan, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap barang kosmetik ilegal di Sebatik, dengan berbagai jenis.

Adapun barang yang dicegah seperti kemasan 200 set berisikan sabun, cream malam,  cream siang dan toner. Kemudian sabun sebanyak 65 pcs, facial cream 938 pcs, facial toner 826 pcs dan pembungkus set kosmetik 79 pcs.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi Mulyono mengungkapkan dengan adanya pencegahan ini maka Bea Cukai Nunukan terus berusaha berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum yang selalu ada di perbatasan wilayah terutama Satgas Pamtas RI Malaysia.

“Kita sudah jalin hubungan dengan sangat baik dengan pamtas, dengan marinir, yang di daerah perbatasan juga. Terus sama aparat penegak hukum dari Intelijen SGI dan Bais. Itulah gunanya sinergi sehingga menciptakan komunikasi yang baik sehingga bilamana ada barang-barang ilegal yang masuk itu di informasikan kepada kami, jadi kami dapat mengetahui,” terangnya Kamis 03 Maret 2022.

Ketika ditanyakan mengenai keamanan kosmetik tersebut, Hadi Mulyono menerangkan jika untuk keamanan pemakaiannya hanya BPOM yang dapat mengetahuinya dan mengijinkan untuk masuk ke Indonesia.

“Sebenarnya itu bisa selama diterbitkan ijin BPOM. Jadi nanti kalau misalnya barang impor dari luar negeri datang ke Indonesia nanti disitu pasti ada dikemasan ada tulisan ijin BPOM Nomor sekian,” tuturnya.

Ditegaskan Hadi karena tidak ada ijin BPOM, maka Bea Cukai Nunukan menegah barang tersebut dan akan menunggu untuk dimusnahkan.

“Saat ini status barang masuk pada Barang Dikuasai Negara, selama 30 hari menunggu kemudian akan berubah status menjadi Barang Milik Negara,” tutup Hadi. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Polisi Masih Terus Selidiki Bangker LPG 3 Kg di Kotabaru Yang Meledak Kemarin
Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno : Masih Menunggu Hasil Hitung Resmi KPU
Diskoperindag Kotabaru Minta Pelaku Penimbunan Gas LPG 3 Kg Ditindak Tegas
Bingker Gas LPG 3 Kg Di Kotabaru Meledak, Pemilik Toko Diperiksa Polisi
Perolehan Suara Rusli – Syairi Unggul. Kemenangan Ini Untuk Rakyat Kotabaru
Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 29 November 2024 - 16:52 WIB

Polisi Masih Terus Selidiki Bangker LPG 3 Kg di Kotabaru Yang Meledak Kemarin

Jumat, 29 November 2024 - 15:54 WIB

Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno : Masih Menunggu Hasil Hitung Resmi KPU

Jumat, 29 November 2024 - 08:44 WIB

Diskoperindag Kotabaru Minta Pelaku Penimbunan Gas LPG 3 Kg Ditindak Tegas

Kamis, 28 November 2024 - 07:26 WIB

Perolehan Suara Rusli – Syairi Unggul. Kemenangan Ini Untuk Rakyat Kotabaru

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 November 2024 - 10:44 WIB

Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Berita Terbaru