LINTASKALIMANTAN.CO || Tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melarang sementara aktivitas truk pengangkut kayu log yang melintasi jalan kabupaten, mendapatkan respons dan dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Katingan Fahrudin.
Ia sangat mendukung tindakan tersebut, mengingat tidak sedikit uang atau anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai dan membangun di berbagai sektor, salah satunya jalan.
Banyak truk yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang beraktivitas melalui jalan kabupaten seperti di Kecamatan Sanaman Mantikei dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan Pemkab tersebut juga harus dibarengi dengan pengawasan di lapangan.
“Buat Posko selama 24 jam untuk melakukan pengawasan yang melibatkan berbagai stekolder,” ujarnya, Senin (28/2/2022).
Pelanggaran yang mereka lakukan bukan hal yang tidak disengaja, tetapi memang disengaja karena kemampuan tonase jalan yang dibuat bukan untuk truk pengangkut kayu log.
“Pemerintah Daerah melaui Dana APBD untuk Tahun 2021 yang lalu saja sudah mengeluarkan dana untuk merehap jalan tersebut sebesar Rp27 Miliar dan pada Tahun 2022 ini kembali dilakukan perbaikan dengan menelan dana Rp17 Miliar,” kata Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (*/rls/frn/red)