LUAR BIASA..!!! Ribuan Gram Barbuk Sabu Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Jajaran Polresta Banjarmasin Selama 2 Bulan

- Reporter

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, bertempat didepan Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat 25 Februari 2022.

Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, yang bercampur dengan cairan beracun. Pemusanahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito dengan disaksikan oleh para tersangka pengedarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total ada sebanyak 1,498,3 gram sabu, dan 235,5 butir pil ekstasi yang dimusnahkan.

“Ini merupakan hasil ungkapan perkara dari 14 LP selama 2 bulan yakni Januari-Februari, pelaku yang tertangkap sebanyak 14 orang,” kata Kapolresta Banjarmasin.

Sabana menjelaskan semua barang bukti tersebut, bila diuangkan mencapai Rp. 2.861.440.000, dan dari hasil tangkapan itu Sabana mengklaim telah berhasil menyelamatkan sebanyak 22.709 orang jiwa.

“Dengan estimasi satu gram sabu, dapat dipakai oleh 15 orang”,  ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Sabana A Martosumito juga merilis tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial (AH) yang diduga Jaringan Kota Banjarmasin, yang ditangkap pada Jumat 18 Februari 2022 lalu di kawasan Jl.Veteran Banjarmasin, dengan total sebanyak 992 gram sabu, dan 30 butir pil ekstasi, apabila dinominalkan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.806.600.000.

“Modus pelaku AH ini di masukkan kedalam pasir, ini bisa dikatakan sebagai modus baru, memang modus akan selalu berkembang seiring mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu kini para pelaku diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana mati. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB