LINTASKALIMANTAN.CO || Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, bertempat didepan Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat 25 Februari 2022.
Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, yang bercampur dengan cairan beracun. Pemusanahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito dengan disaksikan oleh para tersangka pengedarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total ada sebanyak 1,498,3 gram sabu, dan 235,5 butir pil ekstasi yang dimusnahkan.
“Ini merupakan hasil ungkapan perkara dari 14 LP selama 2 bulan yakni Januari-Februari, pelaku yang tertangkap sebanyak 14 orang,” kata Kapolresta Banjarmasin.
Sabana menjelaskan semua barang bukti tersebut, bila diuangkan mencapai Rp. 2.861.440.000, dan dari hasil tangkapan itu Sabana mengklaim telah berhasil menyelamatkan sebanyak 22.709 orang jiwa.
“Dengan estimasi satu gram sabu, dapat dipakai oleh 15 orang”, ujarnya.
Selain itu, Kombes Pol Sabana A Martosumito juga merilis tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial (AH) yang diduga Jaringan Kota Banjarmasin, yang ditangkap pada Jumat 18 Februari 2022 lalu di kawasan Jl.Veteran Banjarmasin, dengan total sebanyak 992 gram sabu, dan 30 butir pil ekstasi, apabila dinominalkan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.806.600.000.
“Modus pelaku AH ini di masukkan kedalam pasir, ini bisa dikatakan sebagai modus baru, memang modus akan selalu berkembang seiring mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu kini para pelaku diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana mati. (*/rls/hms/red)