LINTASKALIMANTAN.CO || Pengungkapan penyelahgunaan narkotika jenis sabu seberat 7.258,86 GRAM pada 4 Februari 2022 berawal dari informasi Intelkam Polres Nunukan, dua orang yang dicurigai menginap di hotel Nunukan berasal dari Sulawesi Selatan.
Dari pemantauan terhadap dua orang tersebut salah satunya berangkat ke Kalabakan Malaysia untuk mengambil sabu-sabu dan dijemput salah satu temannya di Jalan Pasar Baru Nunukan Timur.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto dalam press release mengungkapkan, saat penjemputan barang sabu di Jalan Pasar Baru dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba dilanjutkan dengan pengembangan pada 5 Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengembangan di Pare-Pare-Sulawesi Selatan pada 7 Februari 2022 diamanakan 3 tersangka terkait lainnya, sementara 3 bandar narkoba yang berada di Malaysia masing-masing berinisial, A, U dan A telah melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (dpo) karna informasi telah bocor.
Hasil gelar perkara ke 5 orang tersangka terancam kurungan penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau dikenkan pidana seumur hidup atau pidana mati.
Data Polres Nunukan jumlah barang bukti keseluruhan ± 7.258,86 gram :
5 tersangka diamankan berinisial, AS (20) dijanjikan imbalan 100 juta, S (18) dijanjikan imbalan 100 juta, A (19) ( dijanjikan imbalan 100 juta, J (28) dijanjikan imbalan 10 juta, A (33) dijanjikan imbalan 50 jt. (*/rls/hms/red)