Diduga Palsukan Surat, Pjs Direktur PDAM Perumda Tirta Pambelum Kapuas di Polisikan

- Reporter

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sejumlah karyawan PDAM Kapuas yang di dampingi Kuasa Hukum mendatangi ruang SPKT Polres Kapuas untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Pejabat sementara Direktur Utama dan Dewan Pengawas PDAM Kapuas.

Berkas laporan diterima langsung oleh Kanit SPKT Polres Kapuas IPDA Heri serta disaksikan oleh Petugas dari Satuan Reserse dan Satuan Intel yang bertugas malam itu dilingkungan Mapolres Kapuas. Sekira pukul 19.00 WIB Rabu 09 Februari 2022 kemarin.

Saat ditemui usai melaporkan dan menyerahkan dokumen pelaporan, Kuasa Hukum Karyawan PDAM Kapuas Sukarlan S.H, membenarkan telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kapuas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“iya, kami dari tim kuasa hukum karyawan PDAM Kapuas, baru saja menyerahkan berkas laporan diruangan SPKT Polres Kapuas”, tuturnya.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum karyawan PDAM Kapuas yang terdiri dari 3 orang yaitu Ismail SH, Sukarlan Fachri Doemas SH, dan Gusti M. Irawan Bismarck SH, membuat berkas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Pjs Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kapuas.

“Hal ini terkait dikeluarkannya surat Nomor : UM.01.11/ PERUMDA TIRTA PAMBELUM /93/2022 Tanggal 27 Januari 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja sebanyak 138 orang karyawan yang dibuat serta ditanda tangani oleh Pjs Direktur dan diketahui oleh Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kapuas,” ucap Sukarlan.

Secara rinci tim kuasa hukum karyawan PDAM Kapuas Gusti M. Irawan Bismarck SH, menjelaskan bahwa setelah menerima kuasa dari karyawan PDAM Kapuas yang diberhentikan, kami kaji secara mendalam perihal surat Nomor : UM.01.11/ PERUMDA TIRTA PAMBELUM /93/2022 Tanggal 27 Januari 2022 yang dikeluarkan management Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas.

“Dalam analisis yuridis kami, prihal subtansi isi surat tersebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan kebenaran atau palsu sehingga diduga kuat melanggar ketentuan pasal 263 KUHP ayat 1 dan atau ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP yang mana dasar yang menjadi acuan dibuatnya surat tersebutpun tidak benar karena berdasar pada surat nomor: UM.01.11/PERUMDA TIRTA PAMBELUM/84/2022 tanggal 21 Januari 2022 yang mana surat ini sudah dibatalkan melalui surat nomor 91 tanggal 27 januari 2022,” bebernya.

Sementara, dalam lampiran surat pun terdapat kerancuan jumlah nama-nama karyawan yang diberhentikan, ada yang berjumlah 138 karyawan dan ada yang berjumlah 141 karyawan.

“Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, kami berharap agar laporan kami bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Tegasnya. (*/rls/raf/red)

Berita Lainnya

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Kabupaten Pulang Pisau Kembali Menerima 10 Dokter Program Internship Dokter Indonesia
Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga
Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:45 WIB

Kabupaten Pulang Pisau Kembali Menerima 10 Dokter Program Internship Dokter Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:31 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:17 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Mar 2025 - 15:26 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan

Minggu, 2 Mar 2025 - 10:09 WIB

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

You cannot copy content of this page