LINTASKALIMANTAN.CO || Tim gabungan Jatanras Polda Kalbar dan Reskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan dan penganiyaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelaku berinisial RS dalam aksinya sempat terekam CCTV yang warga Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah Kalbar, ditangkap oleh tim gabungan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Senin 09 Februari 2022 malam.
“Sudah kami tangkap pelaku, Senin kemarin, ditempat pelariannya di Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah,” uangkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncuro melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo saat dihubungi, Rabu 09 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri menegaskan, atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka RS masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan memastikan motifnya,” kata Tri.
Sebelumnya diberitakan, sebuah SPBU di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar dirampok. Dalam kejadian tersebut, satu orang petugas jaga, berinisial FM, menjadi korban luka bacok, serta uang Rp 5,9 juta milik SPBU dilarikan. (*/rls/hms/red)