LINTASKALIMANTAN.CO || Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan di belakang kantor Kelurahan Karang Rejo anggaran 2014-2015 menggunakan APBD kota Tarakan, melibatakan tiga orang tersangka salah satunya Wakil Walikota (Wawali) Tarakan periode 2014-2019. Telah tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu 02 Ferbruari 2022.
Diketahui, penyidikan perkara Tipikor oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan ini sudah sejak 2019 lalu. Dari penyidikan tersebut, tersangka KH yang saat ini menjabat sebagai oknum anggota DPRD Kaltara diduga memiliki peran sebagai orang yang mengatur proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan lahan.
Sementara itu, tersangka HY diduga memiliki keterlibatan sebagai orang yang digunakan namanya dalam proses pengadaan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sdangkan tersangka SD merupakan tim apresial yang menilai harga bidang tanah untuk diganti rugi kepada pemilik tanah.
Kemudian dari Audit BPKP Kaltara, perkara dugaan Tipikor Markup lahan ini menimbulkan kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah.
“Seharusnya tahap dua perkara Tipikor ini di lakukan pada hari jumat pekan lalu. Tapi karena KH yang merupakan salah satu oknum anggota DPR Kaltara sedang ada kegiatan di Bali, sehingga tertunda dan dapat dilaksanakan hari ini,” ujar Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima.
Kajari menjelaskan dalam perjalanannya, perkara ini diserahkan ke Kejari pada tahun 2019 dan sempat ada petunjuk P19.
“Sampai saya bertugas masuk di sini tahun 2021 lalu, telah saya lakukan evaluasi. Dari perkara ini ada petunjuk yang belum terpenuhi, sehingga penyidik Satreskrim mengembalikan berkasnya ke Kejaksaan dan kami pelajari kembali. Ternyata benar ada beberapa yang belum lengkap. Kemudian kami sampaikan untuk di penuhi kembali yang belum lengkap itu. Setelah semua petunjuk terpenuhi, kami nyatakan P21 di bulan November 2021 dan baru hari ini kita tahap dua,” terang dia.
Adam membenarkan, tersangka dugaan tipikor ini ada tiga orang, sedangkan barang bukti yang disertakan dalam tahap dua ini berupa dokumen.
“Dari perkara Tipikor yang penyidikannya di polres Tarakan sejak 2019 lalu, belum ada pemulihan negara. Saat ini tiga tersangka masih dalam pengecekkan kebenaran dan kelengkapan identitasnya. Setelah tahap dua ini kami secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda untuk disidangkan,” Tegasnya. (*/rls/klt/red)