LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (24/1/2022) siang di barakan yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Gg. Matoa, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kedua pria ini berinisial NA (18) Warga Kel. Baru, Kec. Arsel, Kab. Kobar dan MA (39) warga Desa Batu Belaman, Kec. Kumai, Kab. Kobar.
“Dari informasi masyarakat bahwa barakan atau tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan oleh pelaku NA sebagai lokasi transaksi sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam disimpan pada saku celananya,” beber Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, kami lalu melakukan pengembangan terkait pengakuan pelaku bahwa membeli narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial MA.
“Pelaku NA ini kemudian menghubungi MA, dan minta bertemu dibarakan, beberapa saat kemudian datang dan langsung kita amankan juga,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NA diantaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram, satu buah sendok plastik, satu buah gawai atau handphone merk Vivo, pipet kaca, satu lembar tisu dan potongan plastik warna hitam.
Sementara pada pelaku MA pihaknya mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Readmi dan satu pak plastik klip kosong.
“Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dikantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/hms/dd/red)