Lagi – Lagi Ahli Isap Ketahuan Transaksi Sabu Kini Nginap Di Tahanan Polres Kobar

- Reporter

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (24/1/2022) siang di barakan yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Gg. Matoa, Kelurahan  Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kedua pria ini berinisial NA (18) Warga Kel. Baru, Kec. Arsel, Kab. Kobar dan MA (39) warga Desa Batu Belaman, Kec. Kumai, Kab. Kobar.

“Dari informasi masyarakat bahwa barakan atau tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan oleh pelaku NA sebagai lokasi transaksi sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam disimpan pada saku celananya,” beber Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, kami lalu melakukan pengembangan terkait pengakuan pelaku bahwa membeli narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial MA.

“Pelaku NA ini kemudian menghubungi MA, dan minta bertemu dibarakan, beberapa saat kemudian datang dan langsung kita amankan juga,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NA diantaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram, satu buah sendok plastik, satu buah gawai atau handphone merk Vivo, pipet kaca, satu lembar tisu dan potongan plastik warna hitam.

Sementara pada pelaku MA pihaknya mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Readmi dan satu pak plastik klip kosong.

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dikantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/hms/dd/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB