LINTASKALIMANTAN.CO || Polisi terus melakukan penyidikan terhadap laka maut di Simpang Muara Rapak yang menetapkan sang sopir truk, Muhammad Ali (49) sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan SIM palsu yang dimiliki pelaku.
Dugaan itu terkuak setelah petugas kepolisian melakukan cross check kembali data Satpas Polresta Balikpapan.
“Benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diketahui memiliki SIM golongan A yang dikhususkan untuk mengemudi kendaraan roda empat. Namun oleh tersangka diduga diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.
Alhasil, pasal tambahan pun disematkan kepada Muhammad Ali. Ancaman itu tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.
Dimana sebelumnya Muhammad Ali dijerat Pasal 310 UULLAJ jo Pasal 48 dengan ancaman enam tahun penjara dan saat ini penyidik menambahkan dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dengan hukuman lima tahun. (*/rls/hms/red)