LAGI..! Seorang Pengedar Sabu di Barsel, Diciduk Polisi

- Reporter

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bisnis barang haram yang dipraktekkan remaja berinisial S (18) di Barito Selatan (Barsel) berakhir dengan penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres Barsel. Polisi berhasil membekuk remaja pengedar narkotika jenis sabu tersebut di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, pada Minggu pagi (23/01).

Peristiwa itu diungkapkan oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH, mengatakan pelaku yang kerap beroperasi menjual barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Banjarmasin, Kalsel itu, berhasil diringkus sekitar pukul 04.30 WIB.

“Proses penangkapan ini merupakan reaksi cepat kami, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis peredaran barang haram yang dilakukan pelaku,” terang Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikisahkan Bagus, pada saat melakukan penyergapan di TKP, yaitu tepatnya di RT 6 RW 11 Desa Baru, jajaran Satresnarkoba di back up Unitresmob Polres Barsel berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, yang disimpan di dalam saku celana jeans warna biru di bagian depan sebelah kanan. Beserta satu buah gawai merk Infinix warna hitam, kemudian sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” bebernya.

Saat ini, kata Bagus pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan kita sangkakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menggunakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maskimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*/rls/gs/red)

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB