LAGI..! Seorang Pengedar Sabu di Barsel, Diciduk Polisi

- Reporter

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bisnis barang haram yang dipraktekkan remaja berinisial S (18) di Barito Selatan (Barsel) berakhir dengan penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres Barsel. Polisi berhasil membekuk remaja pengedar narkotika jenis sabu tersebut di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, pada Minggu pagi (23/01).

Peristiwa itu diungkapkan oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH, mengatakan pelaku yang kerap beroperasi menjual barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Banjarmasin, Kalsel itu, berhasil diringkus sekitar pukul 04.30 WIB.

“Proses penangkapan ini merupakan reaksi cepat kami, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis peredaran barang haram yang dilakukan pelaku,” terang Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikisahkan Bagus, pada saat melakukan penyergapan di TKP, yaitu tepatnya di RT 6 RW 11 Desa Baru, jajaran Satresnarkoba di back up Unitresmob Polres Barsel berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, yang disimpan di dalam saku celana jeans warna biru di bagian depan sebelah kanan. Beserta satu buah gawai merk Infinix warna hitam, kemudian sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” bebernya.

Saat ini, kata Bagus pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan kita sangkakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menggunakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maskimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*/rls/gs/red)

Berita Lainnya

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page