LAGI..! Seorang Pengedar Sabu di Barsel, Diciduk Polisi

- Reporter

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bisnis barang haram yang dipraktekkan remaja berinisial S (18) di Barito Selatan (Barsel) berakhir dengan penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres Barsel. Polisi berhasil membekuk remaja pengedar narkotika jenis sabu tersebut di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, pada Minggu pagi (23/01).

Peristiwa itu diungkapkan oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH, mengatakan pelaku yang kerap beroperasi menjual barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Banjarmasin, Kalsel itu, berhasil diringkus sekitar pukul 04.30 WIB.

“Proses penangkapan ini merupakan reaksi cepat kami, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis peredaran barang haram yang dilakukan pelaku,” terang Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikisahkan Bagus, pada saat melakukan penyergapan di TKP, yaitu tepatnya di RT 6 RW 11 Desa Baru, jajaran Satresnarkoba di back up Unitresmob Polres Barsel berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, yang disimpan di dalam saku celana jeans warna biru di bagian depan sebelah kanan. Beserta satu buah gawai merk Infinix warna hitam, kemudian sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” bebernya.

Saat ini, kata Bagus pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan kita sangkakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menggunakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maskimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*/rls/gs/red)

Berita Lainnya

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Terima Hasil Tabulasi Wasrik Tahap 1

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:09 WIB

LINTAS POLRI

Satlantas Polres Kobar Gelar Polsanak di TK Islam Ar Rahman

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:02 WIB

You cannot copy content of this page