LINTASKALIMANTAN.CO || Bisnis barang haram yang dipraktekkan remaja berinisial S (18) di Barito Selatan (Barsel) berakhir dengan penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres Barsel. Polisi berhasil membekuk remaja pengedar narkotika jenis sabu tersebut di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, pada Minggu pagi (23/01).
Peristiwa itu diungkapkan oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH, mengatakan pelaku yang kerap beroperasi menjual barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Banjarmasin, Kalsel itu, berhasil diringkus sekitar pukul 04.30 WIB.
“Proses penangkapan ini merupakan reaksi cepat kami, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis peredaran barang haram yang dilakukan pelaku,” terang Kasat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikisahkan Bagus, pada saat melakukan penyergapan di TKP, yaitu tepatnya di RT 6 RW 11 Desa Baru, jajaran Satresnarkoba di back up Unitresmob Polres Barsel berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, yang disimpan di dalam saku celana jeans warna biru di bagian depan sebelah kanan. Beserta satu buah gawai merk Infinix warna hitam, kemudian sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” bebernya.
Saat ini, kata Bagus pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan kita sangkakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menggunakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maskimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*/rls/gs/red)