LINTASKALIMANTAN.CO || Terkait dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan khususnya di sektor perkebunan, tentunya semua element masyarakat harus mendukung kebijakan ini. Meskipun terdapat 39 Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng yang akan dicabut izinnya oleh presiden.
Menurut Pengamat Perkebunan dan Ketua Lembaga Minyak Pambelum yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rawing Rambang, kebijakan yang diambil tersebut pastinya untuk melindungi investasi ke depan, baik bagi perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan karena pemerintah sebagai regulator, dinamisator dan motivator pembangunan.
Oleh karena itu, menurut Rawing Rambang, pemerintah pasti telah memikirkan setiap perizinan-perizinan yang memang tertib dan taat terhadap aturan yang ada. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan terkait izin investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan masalah pencabutan puluhan izin perkebunan di Kalteng, Rawing Rambang menilai, harus dilihat secara komprehensif serta perlu adanya evaluasi dan pengawasan.
Selanjutnya, apabila perusahaan-perusahaan perkebunan sudah mentaati peraturan perundang-undangan dan telah dimplementasikan di lapangan, tentunya tidak akan ada pencabutan izin.
“Di pemerintahan ini kan jika adanya pencabutan izin ada teguran pertama empat bulan, teguran kedua tiga bulan, teguran ketiga tiga bulan baru ada pencabutan. Ini kan proses terus berjalan dan jika tidak tertib tidak sesuai aturan barulah teguran-teguran itu. Lalu memperbaiki kinerja,” ujarnya. (*/rls/red)