INI ALASANNYA..! Menurut Pengamat Perkebunan Sebanyak 39 Izin PBS Di Kalteng Dicabut Presiden

- Reporter

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Terkait dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan khususnya di sektor perkebunan, tentunya semua element masyarakat harus mendukung kebijakan ini. Meskipun terdapat 39 Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng yang akan dicabut izinnya oleh presiden.

Menurut Pengamat Perkebunan dan Ketua Lembaga Minyak Pambelum yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rawing Rambang, kebijakan yang diambil tersebut pastinya untuk melindungi investasi ke depan, baik bagi perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan karena pemerintah sebagai regulator, dinamisator dan motivator pembangunan.

Oleh karena itu, menurut Rawing Rambang, pemerintah pasti telah memikirkan setiap perizinan-perizinan yang memang tertib dan taat terhadap aturan yang ada. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan terkait izin investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan masalah pencabutan puluhan izin perkebunan di Kalteng, Rawing Rambang menilai, harus dilihat secara komprehensif serta perlu adanya evaluasi dan pengawasan.

Selanjutnya, apabila perusahaan-perusahaan perkebunan sudah mentaati peraturan perundang-undangan dan telah dimplementasikan di lapangan, tentunya tidak akan ada pencabutan izin.

“Di pemerintahan ini kan jika adanya pencabutan izin ada teguran pertama empat bulan, teguran kedua tiga bulan, teguran ketiga tiga bulan baru ada pencabutan. Ini kan proses terus berjalan dan jika tidak tertib tidak sesuai aturan barulah teguran-teguran itu. Lalu memperbaiki kinerja,” ujarnya. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Terima Hasil Tabulasi Wasrik Tahap 1

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:09 WIB

LINTAS POLRI

Satlantas Polres Kobar Gelar Polsanak di TK Islam Ar Rahman

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:02 WIB

You cannot copy content of this page