LINTASKALIMANTAN.CO || Hasil yang menggiurkan terus nekat dikejar, walaupun resiko mengancam keselamatan. Itulah yang dilakukan penambang emas tanpa ijin. Walaupun sebelumnya ada korban yang menimpa penambang tanpa ijin ini, namun tidak membuat mereka merasa takut.
Hal ini dilakukan 6 orang dan 1 orang pemodal yang telah diamankan Polsek Arut Utara. Di Dukuh Paritcina, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 6 orang tersangka dan seorang pemodal melakukan illegal mining. Yang mana pihaknya sudah memberikan peringatan kepada masyarakat di Kecamatan Arut Utara agar tidak melakukan penambangan emas. Adanya peristiwa yang terjadi terhadap penambang emas mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Hal ini selalu diingatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengamankan para pelaku tersangka illegal mining. Sebelumnya kami selalu ingatkan agar tidak menambang emas di daerah tersebut. Karena tragedi yang telah menelan 10 orang korban penambang emas meninggal dunia akibat longsornya tanah didalam lubang tambang,” tegas Kapolres Kobar.
Ditambahkan,
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengungkapkan, bahwa enam orang berinisial H, RSM, DP, AGS, HR, DDN yang semua berasal dari Sukabumi Jawa Barat. Melakukan kegiatan penambangan emas yang terbagi 2 kelompok selama kurang lebih 1 bulan.
“Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekitar Pukul 10.00 Wib, kami melakukan pengamanan illegal mining di Dukuh Paritcina. Para tersangka ada yang mengambil material tambang dengan cara melubang kemudian material tersebut diproses dengan cara direndam dalam satu kolam yang dilapisi terpal,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Lebih lanjut, dia jelaskan dalam pengembangan kasus ini, yang mana para pekerja tambang ilegal tersebut menggunakan peralatan dan bahan dengan biaya puluhan juta. Dalam hal ini ada yang mendukung modal kerja.
“Dalam kasus ini kami melakukan pengejaran terhadap pemodal. Kemudian dapat mengamankan tersangka WY (35) di tempat yang berbeda,” terang Ipda Agung. Rabu (19/01/2022).
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Arut Utara terdiri dari 2 tempat yaitu, yang pertama dilokasi lubang pengambilan material tambang, 2 buah karung materia, Alat gulung dan tali tambang, 1 buah mesin alkon, 1 buah genset, 1 buah blower, 3 buah palu, 1 buah alat pemecah batu,1 rol kabel listrik, 1 buah kabel dan lampu. Sedangkan yang kedua dilokasi perendaman, 1 buah ember berisi kapur, 1 buah alkon, 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman, 1 buah blower, 1 buah cangkul, 1 buah pipa, 2 buah pipa shower, 5 meter slang plastik, 1 buah genset. (*/rls/dd/red)