Tergiur Hasil Besar, Dari Sukabumi Nekat Nambang Di Kobar Ini Akibatnya

- Reporter

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Hasil yang menggiurkan terus nekat dikejar, walaupun resiko mengancam keselamatan. Itulah yang dilakukan penambang emas tanpa ijin. Walaupun sebelumnya ada korban yang menimpa penambang tanpa ijin ini, namun tidak membuat mereka merasa takut.

Hal ini dilakukan 6 orang dan 1 orang pemodal yang telah diamankan Polsek Arut Utara. Di Dukuh Paritcina, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 6 orang tersangka dan seorang pemodal  melakukan illegal mining. Yang mana pihaknya sudah memberikan peringatan kepada masyarakat di Kecamatan Arut Utara agar tidak melakukan penambangan emas. Adanya peristiwa yang terjadi terhadap penambang emas mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Hal ini selalu diingatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengamankan para pelaku  tersangka illegal mining. Sebelumnya kami selalu ingatkan agar tidak menambang emas di daerah tersebut. Karena tragedi yang telah menelan 10 orang korban penambang emas meninggal dunia akibat longsornya tanah didalam lubang tambang,” tegas Kapolres Kobar.

Ditambahkan,
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengungkapkan, bahwa enam orang berinisial H, RSM, DP, AGS, HR, DDN yang semua berasal dari Sukabumi Jawa Barat. Melakukan kegiatan penambangan emas yang terbagi 2 kelompok selama kurang lebih 1 bulan.

“Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekitar Pukul 10.00 Wib, kami melakukan pengamanan illegal mining di Dukuh Paritcina. Para tersangka ada yang mengambil material tambang dengan cara melubang kemudian material tersebut diproses dengan cara direndam dalam satu kolam yang dilapisi terpal,” kata Ipda Agung Sugiharto.

Lebih lanjut, dia jelaskan dalam pengembangan kasus ini, yang mana para pekerja tambang ilegal tersebut menggunakan peralatan dan bahan dengan biaya puluhan juta. Dalam hal ini ada yang mendukung modal kerja.

“Dalam kasus ini kami melakukan pengejaran terhadap pemodal. Kemudian dapat mengamankan tersangka WY (35) di tempat yang berbeda,” terang Ipda Agung. Rabu (19/01/2022).

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Arut Utara terdiri dari 2 tempat yaitu, yang pertama dilokasi lubang pengambilan material tambang, 2 buah karung materia, Alat gulung dan tali tambang, 1 buah mesin alkon, 1 buah genset, 1 buah blower, 3 buah palu, 1 buah alat pemecah batu,1 rol kabel listrik, 1 buah kabel dan lampu. Sedangkan yang kedua dilokasi perendaman, 1 buah ember berisi kapur, 1 buah alkon, 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman, 1 buah blower, 1 buah cangkul, 1 buah pipa, 2 buah pipa shower, 5 meter slang plastik, 1 buah genset. (*/rls/dd/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page