LANJAS LAGI..!!! Seorang Budak Sabu Muara Teweh di Ringkus Polisi

- Reporter

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, meringkus seorang budak sabu HG alias Gugun (23) di Jalan Keladan, No.100, Rt.05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (18/01).

Dari tangan Gugun petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) buah paket plastik sabu seberat 0,78 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”ungkap Slameto melalui rilisnya, Rabu (19/01)

Kasat menjelaskan, pelaku ini sebelumnya telah dibuntuti petugas, oleh dibarak terlapor sering digunakan transaksi Narkoba jenis sabu.

“Mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah/barak yang dihuni kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat (0,78) gram bruto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, 1 (satu) buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BNI, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna orange, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,” terang Slameto.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan di barak tempat tinggal pelaku disaksikan oleh Ketua RT.05, Agus Reda.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat yang tidak kompromi dengan Narkoba ini apapun jenisnya (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut
Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan
Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:41 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page