LANJAS LAGI..!!! Seorang Budak Sabu Muara Teweh di Ringkus Polisi

- Reporter

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, meringkus seorang budak sabu HG alias Gugun (23) di Jalan Keladan, No.100, Rt.05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (18/01).

Dari tangan Gugun petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) buah paket plastik sabu seberat 0,78 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”ungkap Slameto melalui rilisnya, Rabu (19/01)

Kasat menjelaskan, pelaku ini sebelumnya telah dibuntuti petugas, oleh dibarak terlapor sering digunakan transaksi Narkoba jenis sabu.

“Mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah/barak yang dihuni kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat (0,78) gram bruto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, 1 (satu) buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BNI, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna orange, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,” terang Slameto.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan di barak tempat tinggal pelaku disaksikan oleh Ketua RT.05, Agus Reda.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat yang tidak kompromi dengan Narkoba ini apapun jenisnya (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB