LANJAS LAGI..!!! Seorang Budak Sabu Muara Teweh di Ringkus Polisi

- Reporter

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, meringkus seorang budak sabu HG alias Gugun (23) di Jalan Keladan, No.100, Rt.05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (18/01).

Dari tangan Gugun petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) buah paket plastik sabu seberat 0,78 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”ungkap Slameto melalui rilisnya, Rabu (19/01)

Kasat menjelaskan, pelaku ini sebelumnya telah dibuntuti petugas, oleh dibarak terlapor sering digunakan transaksi Narkoba jenis sabu.

“Mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah/barak yang dihuni kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat (0,78) gram bruto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, 1 (satu) buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BNI, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna orange, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,” terang Slameto.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan di barak tempat tinggal pelaku disaksikan oleh Ketua RT.05, Agus Reda.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat yang tidak kompromi dengan Narkoba ini apapun jenisnya (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page