LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua orang pelaku narkotika pada Senin (17/1/2022) siang.
Dua orang yang diamankan tersebut yaitu berinisial RU (43) warga Desa Bumi Harjo dan S (46) warga Desa Pangkalan Satu, Kec. Kumai, Kab. Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira menjelaskan awal mula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan A. Yani, KM 16, Desa Bumi Harjo, Kec. Kumai, Kab. Kobar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya informasi ada satu orang, dan sesampainya di lokasi ternyata pelaku RU sedang bersama dengan pelaku S. Dimana setelah kami lakukan penggeledahan, keduanya sama – sama menyimpan barang bukti berupa narkotika,” beber Wira.
Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku RU diantaranya satu paket shabu seberat 1,20 gram, satu buah timbangan digital serta empat buah platik klip kosong, sendok plastik dan handphone atau gawai merk Vivo yang diselipkan dalam celana dalam oleh pelaku.
“Untuk barang bukti milik pelaku S diantaranya tiga paket shabu dengan berat kotor 3,14 gram, satu buah gawai, kotak rokok, alat isap lengkap (bong) dan korek api gas,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Wira. (*/rls/hms/dd/red)