SABU DARI TETANGGA..!!! Mau Transaksi 1 Kg Sabu, Dua Bandar Keburu Diringkus Polisi

- Reporter

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dua orang bandar sabu seberat 1 Kilogram (Kg) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan pada 23 Desember 2021 lalu.

Sabu seharga 280 Juta tersebut rencananya akan di edarkan ke wilayah Kalimantan timur (Kaltim) dan sekitar kota Tarakan.

“Kedua bandar ini masing-masing berinisial AN (33) dan SU (27). Peredaran sabu ini terungkap berkat adanya informasi masyarakat, bahwa terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Sehingga tim Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di dampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni, Kamis (13/01) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik mengungkapkan, sesampainya di hotel, tim langsung menuju kamar nomor 228 sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam kamar tersebut berhasil diamankan tersangka AN.

“Saat penggeledahan ditemukan empat bungkus bekas sabu, lakban kuning, dan satu buah Handphone. Dari pengecekan handphone milik AN, didapati bukti chat soal lokasi sabu yang di sembunyikan di rumah AN, Jalan Juata Lembah, RT 21 Kelurahan Juata Kerikil. Sehingga tim opsnal langsung bergerak kesana,” ungkap dia.

Di rumah itu, lanjut Kapolres Tarakan, ternyata ada seseorang berinisial SU yang juga turut terlibat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam speaker.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ini merupakan bandar, dari pengakuan mereka, sabu-sabu ini akan dikirim sebagian ke Kaltim dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan,” terang perwira bunga dua ini.

Taufik menuturkan, kedua pelaku juga positif menggunakan sabu. Kemudian salah satu tersangka yakni AN juga residivis narkoba.

“Jadi sabu ini dibeli di Malaysia seharga Rp 280 juta. Kedua pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Tarakan. Mereka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres Tarakan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Senin, 30 Desember 2024 - 18:18 WIB

Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan

Berita Terbaru