LINTASKALIMANTAN.CO || Akhir perjalanan AS usai berhasil merampas uang korban senilai Rp 74 juta di Desa Arus Deras beberapa waktu lalu, harus berakhir di tangan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya tepat pada jum’at keramat (14/01) siang sekitar pukul 11.00 Wib.
AS berhasil diringkus usai bersembunyi selama tiga hari di hutan, lantaran semua akses penyebrangan menuju Kota Pontianak telah di jaga ketat oleh petugas kepolisian, lantaran telah meresahkan masyarakat dan melakukan kekerasan pada korban, pelaku pun diberikan tindakan tegas dan terukur.
AS mengaku jika dirinya kenal dengan korban ST sudah lama dan AS pun sudah mengetahui jika korban ini sering membawa uang dikarenakan ST ini merupakan salah satu orang kepercayaan pimpinan,dirinya mengaku jika melakukan hal tersebut lantaran dirinya memiliki dendam kepada bos sawit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melakukan tindakan itu dikarenakan saya dendam dengan bos sawitnya, karna saya pernah nawarkan tanah tapi malah tidak ada jawaban sama sekali, maka dari itu saya nekad melakukan tindakan ini,” ujar AS Jum’at sore di halaman Mapolres Kubu Raya.
AS juga menyebut jika dirinya merampas uang tersebut sebanyak Rp. 74 juta dan untuk kebutuhan pribadi dan sang pacar.
“Ini sudah memang saya rencanakan, saya tau kalau ST ni setiap hari pasti ada bawa duit, maka dari itu saya ikuti dari belakang dan setelah di samping saya tendang motornya, kemudian ST sempat melakukan perlawanan tapi ST masuk ke dalam kolam untuk menyelamatkan diri tapi saya pun melemparkan palu ke kepala ST tuh abis tu saye ambil duitnye langsung saye kabur dan memberikan sejumlah uang ini kepada pacar saya,dan bilang awas kalo melapor” katanya.
Sementara itu NF yang merupakan pacar dari tersangka AS mengaku jika dirinya diberikan uang dan juga berupa tiket dan disuruh melakukan swab untuk pulang ke kampung halaman, NF mengetahui jika AS sedang menjadi buronan polisi tetapi AS mengaku jika itu hanya kesalahpahaman, dan NF pun percaya begitu saja karena tergiur dengan sejumlah uang yang diberikan dan AS pun sempat mengaku jika uang yang diberikan merupakan uang tabungan.
“Saya sempat lihat di media sosial pacar saya kok kenak cari-cari sama polisi, terus saya tanya langsung tetapi pacar saya bilang itu cuman salah paham dan akan diselesaikan, dan setelah memberikan penjelasan dan sejumlah uang pacar saya pun pergi katanya mau nyelesaikan masalah kesalahpahaman nya,” terang NF.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Kumontoy menjelaskan jika sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap NF yang merupakan pacar pelaku di sebuah penginapan di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis kemarin (14/01) pada saat di tangkap NF pasrah.
“Sebelum ditangkap AS sempat menyuruh NF untuk segera pulang ke kampung halamannya, kemudian tim reskrim Polres Kubu Raya melakukan pencarian dengan cepat, dari situ kita mengamankan pelaku NF, barang bukti sebesar Rp. 12 juta 800, dan tiket perjalanan pulan Pontianak-Jakarta serta tes pcr,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan jika AS sempat melakukan perlawan dan berusaha untuk kabur, maka dari itu dengan terpaksa kami harus melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Untuk kondisi korban sudah mulai sehat dan mulai menjalani masa pemulihan,” tutur Kapolres.
AS dikenakan pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan NF dikenakan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara. (*/rls/hms/red)