LINTASKALIMANTAN.CO || Diduga bertindak sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengamankan 9 orang pelaku. Praktik prostitusi online tersebut terjadi di wilayah Kota Pontianak.
Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 4 perkara prostitusi online. 9 di antaranya adalah tersangka, dengan jumlah korban mencapai 18 orang dan 7 di antara korban adalah anak-anak.
“Kita berhasil mengungkap kasus prostitusi online selama sebulan ini, ada 4 kejadian atau perkara yang berhubungan dengan prostitusi online. Kejadian ini terjadi di wilayah Pontianak. Dari semuanya itu kita bisa mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban,” jelasnya kepada awak media, Kamis (13/01)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 18 korban, 7 di antaranya merupakan anak di bawah umur, dan 11 orang lainnya merupakan orang dewasa. Kombespol Aman mengungkapkan mucikari tersebut mematok tarif prostitusi online tersebut mulai dari Rp 300 ribu hingga 1 juta.
“Dalam perkara ini mereka mucikari yang menawarkan dan mengkoordinir dan mereka mendapatkan keuntungan. Tarifnya bervariasi, tergantung negosiasi, mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta,” ucapnya.
Modus yang digunakan oleh mucikari tersebut adalah mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan, dan keuntungan. Para korban diiming-imingi uang, sehingga mereka mau melakukan pekerjaan tersebut.
“Modusnya menggunakan aplikasi MiChat. Mereka mencari keuntungan. Anak ini diiming-imingi uang. Kalau mereka kerja seperti ini, mereka akan mendapatkan uang. Kalau anak-anak di bawah umur kan rentan terjadi seperti itu, dengan iming-iming ini, terjadilah kejadian tersebut. Sampai saat ini, belum ada penemuan kekerasan fisik, dan kondisi kesehatan mereka dalam keadaan sehat,” tutupnya. (*/rls/hms/red)