LINTASKALIMANTAN.CO || Demi mendukung upaya pemerintah menjamin ketersediaan listrik PLN lewat pasokan batu bara. PT Antang Gunung Meratus (AGM) memastikan akan taat dan dan menjalankan aturan Kementerian ESDM (KESDM) untuk mengangkut batu bara melalui jalur logistik yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Namun, saat ini jalur tersebut masih di police line dan diblokade dengan portal besi sepihak oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) di underpass Tatakan KM 101 Tapin.
Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM mengatakan komitmen ini, sebagai upaya perusahaan menyelamatkan nasib ribuan sopir logistik dan pekerja tongkang yang kini menjadi pengangguran, sejak sejak 28 November 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami siap mendukung penuh pemerintah (KESDM) untuk menjalankan operasi pengiriman batu bara melalui jalur logistik milik perusahaan yang saat ini masih terdampak police line dan blokade PT TCT di KM 101 Tapin. Kami akan selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan hukum. Perintah negara tentu menjadi prioritas utama perusahaan,” tegasnya, melalui keterangan resmi, Selasa (11/01).
Diketahui, KESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) telah menyurati Direktur PT Tapin TCT di Jalan A. Yani KM 101 Suato Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Surat itu bernomor T-53/MB.05/DJB.B.2022 tanggal 5 Januari 2022 dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Perihal pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass KM 101 Jalan A. Yani yang melibatkan PT AGM dan PT TCT.
Dalam surat itu, tegas perintah kepada Direktur PT TCT untuk segera membuka portal besi di KM 101 Tapin dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum.
“Saudara agar segera membuka portal ruas jalan angkut batu bara dekat underpass Km 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal untuk kelancaran angkutan batu bara PT Antang Gunung Meratus dalam memenuhi pasokan batu bara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batu bara dekat underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal,” demikian pernyataan resmi Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.
Lebih lanjut Harry Ponto dari Kantor Advokad Kailimang & Ponto menjelaskan, permasalahan antara PT AGM dan PT TCT merupakan persoalan perdata.
Karena itu, menurut mereka selama proses hukum berlangsung seharusnya tidak ada tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara.
Selama ini sebagai perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), salah satu pelanggan yang besar dari PT AGM adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia yang diantaranya milik PLN Group.
“Selama tahun 2021 dari ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan KESDM minimal 25 persen dari produksi, capaian PT AGM adalah 39 persen. Batu bara di pasok ke PLTU-PLTU, perusahaan semen dan banyak perusahaan strategis di Indonesia yang menjadi penggerak ekonomi nasional. Karena itu ditutupnya jalur logistik di Tapin membuat negara juga mengalami kerugian besar,” jelasnya.
Sebelumnya dalam surat rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batu bara dekat underpass KM 101 Jalan A. Yani PT AGM dan PT TCT tanggal 28 sampai 29 Desember 2021 terungkap potensi penerimaan pajak negara yang hilang akibat kasus ini.
Surat itu menyebut bahwa terhentinya kegiatan pengangkutan batu bara PT AGM menuju terminal khusus Sungai Puting telah menyebabkan terhambatnya potensi penerimaan negara untuk pajak dan bukan pajak dari 1.600.000 ton batu bara kurang lebih sebesar Rp 248.492.668.000 (dengan asumsi harga batu bara USD 79,34/MT dari kurs 1 dolar Rp 14.500).
Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim Dirjen Minerba itu terdapat sejumlah rekomendasi.
Diantaranya, menyelesaikan permasalahan terhentinya kegiatan pengangkutan batu bara pada jalan angkut yang digunakan secara bersama antara PT AGM dan PT TCT berdasarkan perjanjian kerjasama penggunaan tanah PT AGM dan PT Baramulti Sugih Sentosa (PT BMSS) dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) tanggal 11 Maret 2010 dengan iktikad baik.
KESDM juga meminta PT TCT segera menyelesaikan kewajiban laporan triwulan 1 sampai 4 tahun 2021 kepada Dirjen Minerba (Pasal 39 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 75 Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020). Paling lambat diselesaikan pada tanggal 28 Januari 2022 dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Harry menegaskan, terkait penggunaan tanah di jalur logistik KM 101 Tapin, PT AGM dan PT TCT memiliki dan terikat perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 11 Maret 2010. Selama 10 tahun ini perjanjian tersebut telah dijalankan bersama.
“Karena ini masalah perdata, semua pihak harus menghormati dan menunggu keputusan pengadilan tanpa merugikan negara dan kepentingan ekonomi rakyat Kalimantan Selatan, khususnya di Tapin,” tegas Harry. (*/rls/red)