LINTASKALIMANTAN.CO || Konflik antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) akhirnya sampai ke telinga Kementerian ESDM.
Merespon situasi tersebut, Kementerian ESDM kemudian mengeluarkan surat perintah. Surat itu bertanggal 5 Januari 2022.
Dibuat oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batubara. Berisi perintah pembukaan blokade dan police line di Jalan Hauling Kilometer 101, Lokasi yang menjadi konflik antara TCT dan AGM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski ada atensi dari kementerian ESDM, namun Polda Kalsel tidak mau gegabah. Mereka akan memanggil kedua perusahaan tambang tersebut.
“Keduanya akan segera kami panggil untuk mediasi melalui Ditreskrimun Polda Kalsel” ucap, Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifa’i.
Menurut Polda Kalsel, pihak TCT dan AGM harus bersepakat dulu. Agar tak ada polemik lanjutan.
“Kami tidak mau nama kepolisian disudutkan. Semua harus benar-benar clear antara kedua belah pihak,” cetusnya.
Seperti diketahui, DPRD Kalsel sudah mencoba menengahi perseteruan tersebut. Namun hasilnya nihil. Konflik kepemilikan tanah di kilometer 101 justru makin memanas.(*/rls/red)