HENDAK TRANSAKSI..!! Dua Budak Sabu di Muara Teweh Keburu Diciduk Polisi

- Reporter

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua budak sabu, Jumat (07/01) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku ini diketahui bernama Latif Atul Ilmi alias Latif (24) dan Achmad Noval Kurnia alias Noval (21) ketika diamankan dua budak sabu tersebut sedang asyik ngobrol dikediaman salah satu pelaku.

Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah salah satu pelaku jalan Merak No.92, Rt.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara ini sering adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti laporan masyarakat dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Slameto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan kejadian penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp. Jumat (07/01)

“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu siap edar,” ungkap Slameto.

Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dalam penangkapan terhadap para pelaku ini setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap terlapor 1 (satu) ditemukan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana kiri sebelah kiri, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,30 gram dan barang buktinya lainnya.

“Kini kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Barito Utara terhadap keduanya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tandasnya. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB