LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang produk illegal asal hewan yang beredar di Provinsi Kalimantan Barat, berupa 1,2 Ton Telur Ayam Arab yang berhasil digagalkan pada 22 Desember 2021 lalu.
“Pemusnahan Telur Ayam Arab ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, dengan kemudian kami melaksanakan operasi penegakkan perda terkait dengan peredaran produk hewan dari luar daerah Provinsi Kalimantan Barat pada 22 Desember 2021 lalu, di gudang ekspedisi yang terletak di Jalan Husein Hamzah,” ujarnya Rabu (29/12).
Pada operasi itu, lanjut Anthonius Rawing, pihaknya melaksanakan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen pengiriman barang melalui perwakilan ekspedisi CV. Putra Perdana Saiful Ashari dan pemasok barang Sakunto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi sesuai Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 141 Tahun 2017.
“Temuan barang ini terbukti illegal, tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana layaknya peredaran barang dalam negeri, seperti yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2016 dan Pergub no 141 Tahun 2017. Karena tidak layak edar, kita musnahkan,” terangnya.
Anthonius Rawing menambahkan, dalam proses BAP terhadap pemasok Sakunto, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam agar pemasok dapat melengkapi dokumen yang diminta. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
“Sementara barang bukti yang disita, tidak dapat dikembalikan dengan alasan selain tidak layak edar, sebagian besar Telur Ayam Arab tersebut sudah mulai membusuk,” imbuhnya.
Pemusnahan barang ilegal tersebut, juga disaksikan Pj Sekda Kalbar Samuel dan dinas terkait dan biro hukum Setda Provinsi Kalbar. (*/rls/red)