LINTASKALIMANTAN.CO || Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memvonis hukuman seumur hidup terhadap HP (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korbannya RH (33), yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Barat, (02/06) lalu.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Hal itu lantaran pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang seorang wanita dan dianggap tergolong sadis.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Heru Kuntjoro, Selasa (28/12) petang, HP yang menjadi terdakwa pemenggalan kepala korban RH, yang sempat jadi teman kencannya itupun langsung menerima vonis hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sidang yang dilakukan secara virtual itu, terdakwa HP, menyetujui hukuman yang akan dijalaninya itu, sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji yang ditemui seusai persidangan, menyatakan masih pikir – pikir atas vonis hukuman seumur hidup yang telah diketuk palu oleh majelis hakim tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RH, yakni Muhammad Akbar mengatakan setuju atas vonis yang diberikan majelis hakim.
“Siapa tau ke depannya terdakwa HP dapat bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut,” ucapnya singkat. (*/rls/hms/red)