BERBEDA..!!! JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Mutilasi, Hakim Vonis Seumur Hidup

- Reporter

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memvonis hukuman seumur hidup terhadap HP (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korbannya RH (33), yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Barat, (02/06) lalu.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Hal itu lantaran pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang seorang wanita dan dianggap tergolong sadis.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Heru Kuntjoro, Selasa (28/12) petang, HP yang menjadi terdakwa pemenggalan kepala korban RH, yang sempat jadi teman kencannya itupun langsung menerima vonis hukuman seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sidang yang dilakukan secara virtual itu, terdakwa HP, menyetujui hukuman yang akan dijalaninya itu, sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji yang ditemui seusai persidangan, menyatakan masih pikir – pikir atas vonis hukuman seumur hidup yang telah diketuk palu oleh majelis hakim tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RH, yakni Muhammad Akbar mengatakan setuju atas vonis yang diberikan majelis hakim.

“Siapa tau ke depannya terdakwa HP dapat bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut,” ucapnya singkat. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga
Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu
Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:17 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ir dan Amankan 9,85 Gram Sabu

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:03 WIB

Di Kalampangan, Kapolsek Sabangau Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Rakumpit Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Petuk Bukit

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:36 WIB

Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page