LINTASKALIMANTAN.CO || Merasa memiliki ilmu kebal terhadap senjata tajam dan tidak mampan bila dibacok, Ismo Jioni (24) warga Kabupaten Barito Utara akhirnya luka juga akibat dibacok oleh Asep Bin Ahmad Supiyani (22) warga Kabupaten Barito Timur.
Kejadian berdarah tersebut bermula pada Hari Sabtu (25/12) Pukul 19.00 Wib malam, di Jalan Negara Ampah-Muara Teweh, Desa Bipak Kali, RT.005 Gunung Bintang Awai, Barito Selatan.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Gunung Bintang Awai, Iptu Rahmat Saleh Simamora Minggu (26/12) membenarkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek pun mengungkapkan, pada saat itu korban Ismo Jioni bertamu dirumah ibu Dia, kemudian duduk bersama saudara Madi, Indang, saudari Kartina dan Dewi, tidak lama datanglah pelaku yang juga menantu dari ibu Dewi, kemudian terjadi percakapan antara korban dengan pelaku.
Korban, bercerita kepada pelaku, kalau dia memiliki ilmu kebal terhadap senjata tajam dan tidak mempan bila dibacok.
Tidak lama kemudian pelaku pergi dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dirumah orang tuanya yang lokasinya bersebelahan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah pelaku langsung kembali mendatangi korban tengah asyik duduk menghadap kearah dapur rumah saudari Dia dan pelaku berdiri di samping kanan korban, selanjutnya pelaku langsung membacok korban menggunakan sebilah parang yg dipegang menggunakan tangan kiri, lallu mengenai punggung sebelah kiri korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 Cm,.
“Setelah itu korban langsung berlari kearah dapur dan ditolong oleh para saksi dan dilarikan ke Puskesmas Patas, sedangkan pelaku langsung pergi kerumah keluarganya di Desa Patas I,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian yaitu menerima laporan dari masyarakat, mendatangi TKP, membuat Sket TKP, mengamankan barang bukti, mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi dan memintakan Visum Et Repertum.
Adapun barang bukti yang berhasil diamnakn 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang 58 Cm dan 1 (satu) buah jaket warna coklat bertuliskan GVC yang robek pada bagian belakang bekas kena senjata tajam.
“Untuk tersangka kita pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Dua Tahun Delapan Bulan,” Kata Iptu Rahmat Saleh. (*/rls/iwn/red)