HANING LALAT..!!! Seorang Preman Ngamuk di Rumah Makan, Hasil Intograsi Polisi Ternyata Ini Penyebabnya

- Reporter

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria bernama Fandy (38) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk dengan membawa senjata tajam di rumah makan Melda, sontak kejadian itu membuat geger warga yang sedang berada di warung makan di jalan Tanjungpura Pontianak, Jumat malam (24/12).

Akibat perbuatannya yang brutal, seorang karyawan rumah makan tersebut mengalami luka sayat di bagian tangan, karena berusaha mengamankan senjata tajam yang dipegang oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menerangkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku bersama istrinya makan di rumah makan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku yang sedang dipengaruhi miras merasa tersinggung dengan seorang pengunjung lainnya karena hanya saling tatap.

“Tak bisa menahan emosi, pelaku lantas membanting piring makannya hingga pecah dan memukul pengunjung yang menatapnya, dan terjadi perkelahian di dalam rumah makan itu,” terang Indra, Sabtu (25/12)

Pelaku yang kalap lanjut Indra, kemudian berusaha mengambil pisau yang ada di etalase rumah makan dan di halangi oleh karyawan rumah makan yang berusaha merebut pisau itu dari tangan pelaku.

“Saat itu karyawan rumah makan berusaha merebut pisau tersebut dari pelaku namun pisau tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan harus dijahit 4 jahitan,” ujar AKP Indra.

Mendapat laporan keributan tersebut, petugas pun dengan cepat menuju lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku lalu mengamankannya ke Polresta Pontianak.

“Dari hasil introgasi pelaku mengaku saat itu ia dalam pengaruh minuman keras, dan tersinggung dengan salah satu pengunjung karena saat saling pandang, selain itu pelaku kesal karena pelayan terlambat melayaninya,” ujar AKP Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page