HANING LALAT..!!! Seorang Preman Ngamuk di Rumah Makan, Hasil Intograsi Polisi Ternyata Ini Penyebabnya

- Reporter

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria bernama Fandy (38) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol mengamuk dengan membawa senjata tajam di rumah makan Melda, sontak kejadian itu membuat geger warga yang sedang berada di warung makan di jalan Tanjungpura Pontianak, Jumat malam (24/12).

Akibat perbuatannya yang brutal, seorang karyawan rumah makan tersebut mengalami luka sayat di bagian tangan, karena berusaha mengamankan senjata tajam yang dipegang oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menerangkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku bersama istrinya makan di rumah makan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku yang sedang dipengaruhi miras merasa tersinggung dengan seorang pengunjung lainnya karena hanya saling tatap.

“Tak bisa menahan emosi, pelaku lantas membanting piring makannya hingga pecah dan memukul pengunjung yang menatapnya, dan terjadi perkelahian di dalam rumah makan itu,” terang Indra, Sabtu (25/12)

Pelaku yang kalap lanjut Indra, kemudian berusaha mengambil pisau yang ada di etalase rumah makan dan di halangi oleh karyawan rumah makan yang berusaha merebut pisau itu dari tangan pelaku.

“Saat itu karyawan rumah makan berusaha merebut pisau tersebut dari pelaku namun pisau tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan harus dijahit 4 jahitan,” ujar AKP Indra.

Mendapat laporan keributan tersebut, petugas pun dengan cepat menuju lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku lalu mengamankannya ke Polresta Pontianak.

“Dari hasil introgasi pelaku mengaku saat itu ia dalam pengaruh minuman keras, dan tersinggung dengan salah satu pengunjung karena saat saling pandang, selain itu pelaku kesal karena pelayan terlambat melayaninya,” ujar AKP Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB