ANCAM AKAN DIBUNUH..!!! Polisi Ungkap Kelakuan Bejat Kakak dan Ayah Kandung Korban Ini Tega Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anak perempuan di bawah umur menjadi korban bejat kakak dan ayah kandungnya. Pasalnya anak usia 15 tahun itu berulang kali disetubuhi hingga mengalami trauma.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, melihat adanya perubahan prilaku anaknya, ibu korban curiga dan bertanya apa yang telah terjadi. Dari keterangan anaknya itu sang ibu terkejut dan langsung melaporkan perkara ini.

“Korban melapor didampingi oleh ibunya dan ia mengaku telah disetubuhi oleh, SM (40) merupakan ayah kandung serta AF (17) kakak kandungnya. Untuk pelaku SM melancarkan aksinya di rumah daerah Juata. Sedangkan pelaku AF melancarkan aksinya di daerah Perikanan, Kelurahan Karang anyar pantai,” ujarnya, Kamis (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Diterangkan Aldi, pelaku SM mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu birahinya. Sedangkan AF mengaku nekat menyetubuhi adiknya itu saat korban sedang manja dengan AF dan langsung di tiduri oleh pelaku.

“Jadi Ibu dan ayah kandungnya sudah cerai sejak korban umur dua bulan. Jadi korban ini sebelumnya minta ikut tinggal bersama ayahnya selama 4 bulan dan saat tinggal bersama itu lah ayahnya melakukan perbuatan bejat tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Aldi menegaskan, kedua pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan meski sempat tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan korban yang saat ini mengalami trauma akan mendapat perhatian khusus oleh tim Psikologi.

“Kaka dan ayah kandung korban ini kita jerat pasal 81 ayat 3 Junto pasal 76d, subsidair Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76e Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar Rupiah,” tegas perwira balok dua ini. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Kabupaten Pulang Pisau Kembali Menerima 10 Dokter Program Internship Dokter Indonesia
Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga
Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:45 WIB

Kabupaten Pulang Pisau Kembali Menerima 10 Dokter Program Internship Dokter Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:31 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Mar 2025 - 15:26 WIB

You cannot copy content of this page