LINTASKALIMANTAN.CO || Anak perempuan di bawah umur menjadi korban bejat kakak dan ayah kandungnya. Pasalnya anak usia 15 tahun itu berulang kali disetubuhi hingga mengalami trauma.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, melihat adanya perubahan prilaku anaknya, ibu korban curiga dan bertanya apa yang telah terjadi. Dari keterangan anaknya itu sang ibu terkejut dan langsung melaporkan perkara ini.
“Korban melapor didampingi oleh ibunya dan ia mengaku telah disetubuhi oleh, SM (40) merupakan ayah kandung serta AF (17) kakak kandungnya. Untuk pelaku SM melancarkan aksinya di rumah daerah Juata. Sedangkan pelaku AF melancarkan aksinya di daerah Perikanan, Kelurahan Karang anyar pantai,” ujarnya, Kamis (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, Diterangkan Aldi, pelaku SM mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu birahinya. Sedangkan AF mengaku nekat menyetubuhi adiknya itu saat korban sedang manja dengan AF dan langsung di tiduri oleh pelaku.
“Jadi Ibu dan ayah kandungnya sudah cerai sejak korban umur dua bulan. Jadi korban ini sebelumnya minta ikut tinggal bersama ayahnya selama 4 bulan dan saat tinggal bersama itu lah ayahnya melakukan perbuatan bejat tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Aldi menegaskan, kedua pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan meski sempat tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan korban yang saat ini mengalami trauma akan mendapat perhatian khusus oleh tim Psikologi.
“Kaka dan ayah kandung korban ini kita jerat pasal 81 ayat 3 Junto pasal 76d, subsidair Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76e Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar Rupiah,” tegas perwira balok dua ini. (*/rls/hms/red)