TAK SENDIRI..!!! Pelaku Pembobol Rumah Polisi Bernyanyi Saat Ditangkap, Begini Kejadiannya

- Reporter

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria pengangguran berinisial AS warga Jalan Flora Gang Hidayah, Kel. Batu Layang, Kec. Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pelaku pembobol rumah anggota Kepolisian di kawasan di Jalan Selat Panjang 2 Kel.Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara berhasil ditangkap anggita Reskrim Polsek Pontianak Utara dan anggota PRC Polda Kalbar, Kamis, (16/12).

Kasat Reskrim Polresta PontianK AKP Indra Asrianto menerangkan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari tetangganya tengang ciri-ciri dan identitas pelaku.

“Korban berkoordinasi dengan rekannya anggota PRC Polda Kalbar dan anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu, berada di rumahnya,” jelas Indra, Selasa (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berhasil diamankan jelas  Indra, sempat berkelit atas tudingan terhadap dirinya dan kami hampir saja terpedaya dengan tipu daya pelaku.

“Kami tidak habis akal mencoba melacak barang bukti hasil kejahatannya, dan berhasil menemukan sebuah setrika turbo dan tas berwarna hijau milik korban, yang disembunyikan pelaku di rumah bibinya,” papar Indra.

Indra melanjutkan, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, membuat pelaku tidak bisa berkelit lagi dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbutannya dan dilakukan besama rekannya yang saat ini masih buron, masuk kerumah korban dengan cara menjebol jendela dan mengambil barang berupa 1 buah tabung  LPG 3 kg dan 1 helai handuk polisi warna merah Maroon,  1 buah tas wanita warna hijau, 1 buah cicin emas dalam kotak merah, 1 buah setrika listrik, 1 buah modem WIFI dan 5 helai baju baru,”papar Indra.

Atas perbuatannya tambah Indra, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUPH dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page