TAK SENDIRI..!!! Pelaku Pembobol Rumah Polisi Bernyanyi Saat Ditangkap, Begini Kejadiannya

- Reporter

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria pengangguran berinisial AS warga Jalan Flora Gang Hidayah, Kel. Batu Layang, Kec. Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pelaku pembobol rumah anggota Kepolisian di kawasan di Jalan Selat Panjang 2 Kel.Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara berhasil ditangkap anggita Reskrim Polsek Pontianak Utara dan anggota PRC Polda Kalbar, Kamis, (16/12).

Kasat Reskrim Polresta PontianK AKP Indra Asrianto menerangkan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari tetangganya tengang ciri-ciri dan identitas pelaku.

“Korban berkoordinasi dengan rekannya anggota PRC Polda Kalbar dan anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu, berada di rumahnya,” jelas Indra, Selasa (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berhasil diamankan jelas  Indra, sempat berkelit atas tudingan terhadap dirinya dan kami hampir saja terpedaya dengan tipu daya pelaku.

“Kami tidak habis akal mencoba melacak barang bukti hasil kejahatannya, dan berhasil menemukan sebuah setrika turbo dan tas berwarna hijau milik korban, yang disembunyikan pelaku di rumah bibinya,” papar Indra.

Indra melanjutkan, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, membuat pelaku tidak bisa berkelit lagi dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbutannya dan dilakukan besama rekannya yang saat ini masih buron, masuk kerumah korban dengan cara menjebol jendela dan mengambil barang berupa 1 buah tabung  LPG 3 kg dan 1 helai handuk polisi warna merah Maroon,  1 buah tas wanita warna hijau, 1 buah cicin emas dalam kotak merah, 1 buah setrika listrik, 1 buah modem WIFI dan 5 helai baju baru,”papar Indra.

Atas perbuatannya tambah Indra, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUPH dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi
Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:31 WIB

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:27 WIB

Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Feb 2025 - 06:31 WIB

You cannot copy content of this page