AUDIT BPK KELIRU…!!! Royanto Simanjuntak: Minta Kliennya Dibebaskan

- Reporter

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sidang Nota pembelaan atau pledoi Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, kabupaten Pulang pisau, Teras, digelar pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Senin, 20 Desember 2021

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim Erhammudin terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Royanto Simanjuntak didampingi Nugraha Kalisa Marsetio saat membacakan nota pembelaan, meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa Hukum terdakwa menilai bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah, karena dalam perhitungannya tidak memperhatikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh perangkat Desa dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terungkap dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Versi Kami penasehat hukum bahwa Audit BPKP untuk menentukan kerugian negara itu tidak riil, karena tidak menghitung pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh perangkat desa khususnya bendahara, terkait pajak 12 persen,” ucap Royanto.

Roy menerangkan, ketika unsur yang menetapkan kerugian negara tersebut tidak valid, sehingga surat dakwaan yang didakwakan kepada Teras tidak terbukti secara sah.

“Jadi ketika unsur tidak valid,
Versi kami bahwa Dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah, pada intinya kami meminta terdakwa dibebaskan,” ujarnya

Sementara itu, Nugraha Kalisa Marsetio selaku menambahkan,bahwa perhitungan kerugian negara berdasarkan audit oleh BPKP perhitungan fisik yang terungkap di persidangan adalah berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tetapi RAB tersebut tidak pernah terungkap di persidangan, inilah yang menjadi dasar kami bahwa perhitungan fisik oleh ahli tersebut dan kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” jelasnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teras pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan , pidana denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 239.739.300 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, Teras Didakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi penyelewengan Dana Desa Hanjak Maju pada tahun 2019. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 269.739.300. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Kabupaten Pulang Pisau Kembali Menerima 10 Dokter Program Internship Dokter Indonesia
Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga
Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:45 WIB

Kabupaten Pulang Pisau Kembali Menerima 10 Dokter Program Internship Dokter Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:31 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Dikmas Lantas untuk Warga

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Sabangau Rangkul Pemilik Keramba Ikan di Bereng Bengkel Demi Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Mar 2025 - 15:26 WIB

You cannot copy content of this page