AUDIT BPK KELIRU…!!! Royanto Simanjuntak: Minta Kliennya Dibebaskan

- Reporter

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sidang Nota pembelaan atau pledoi Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, kabupaten Pulang pisau, Teras, digelar pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Senin, 20 Desember 2021

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim Erhammudin terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Royanto Simanjuntak didampingi Nugraha Kalisa Marsetio saat membacakan nota pembelaan, meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa Hukum terdakwa menilai bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah, karena dalam perhitungannya tidak memperhatikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh perangkat Desa dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terungkap dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Versi Kami penasehat hukum bahwa Audit BPKP untuk menentukan kerugian negara itu tidak riil, karena tidak menghitung pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh perangkat desa khususnya bendahara, terkait pajak 12 persen,” ucap Royanto.

Roy menerangkan, ketika unsur yang menetapkan kerugian negara tersebut tidak valid, sehingga surat dakwaan yang didakwakan kepada Teras tidak terbukti secara sah.

“Jadi ketika unsur tidak valid,
Versi kami bahwa Dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah, pada intinya kami meminta terdakwa dibebaskan,” ujarnya

Sementara itu, Nugraha Kalisa Marsetio selaku menambahkan,bahwa perhitungan kerugian negara berdasarkan audit oleh BPKP perhitungan fisik yang terungkap di persidangan adalah berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tetapi RAB tersebut tidak pernah terungkap di persidangan, inilah yang menjadi dasar kami bahwa perhitungan fisik oleh ahli tersebut dan kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” jelasnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teras pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan , pidana denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 239.739.300 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, Teras Didakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi penyelewengan Dana Desa Hanjak Maju pada tahun 2019. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 269.739.300. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB