AUDIT BPK KELIRU…!!! Royanto Simanjuntak: Minta Kliennya Dibebaskan

- Reporter

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sidang Nota pembelaan atau pledoi Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, kabupaten Pulang pisau, Teras, digelar pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Senin, 20 Desember 2021

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim Erhammudin terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Royanto Simanjuntak didampingi Nugraha Kalisa Marsetio saat membacakan nota pembelaan, meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa Hukum terdakwa menilai bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah, karena dalam perhitungannya tidak memperhatikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh perangkat Desa dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terungkap dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Versi Kami penasehat hukum bahwa Audit BPKP untuk menentukan kerugian negara itu tidak riil, karena tidak menghitung pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh perangkat desa khususnya bendahara, terkait pajak 12 persen,” ucap Royanto.

Roy menerangkan, ketika unsur yang menetapkan kerugian negara tersebut tidak valid, sehingga surat dakwaan yang didakwakan kepada Teras tidak terbukti secara sah.

“Jadi ketika unsur tidak valid,
Versi kami bahwa Dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah, pada intinya kami meminta terdakwa dibebaskan,” ujarnya

Sementara itu, Nugraha Kalisa Marsetio selaku menambahkan,bahwa perhitungan kerugian negara berdasarkan audit oleh BPKP perhitungan fisik yang terungkap di persidangan adalah berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tetapi RAB tersebut tidak pernah terungkap di persidangan, inilah yang menjadi dasar kami bahwa perhitungan fisik oleh ahli tersebut dan kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” jelasnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teras pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan , pidana denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 239.739.300 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, Teras Didakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi penyelewengan Dana Desa Hanjak Maju pada tahun 2019. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 269.739.300. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor
Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah
Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya
Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” Bersama Warga Tumbang Miri
Sambut Kapolres Baru, Polres Pulang Pisau Gelar “Welcome and Farewell Parade”
Kodim 1011/Kuala Kapuas Bersama Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas
Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 14:14 WIB

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor

Sabtu, 12 April 2025 - 12:06 WIB

Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah

Sabtu, 12 April 2025 - 03:33 WIB

Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya

Jumat, 11 April 2025 - 12:48 WIB

Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” Bersama Warga Tumbang Miri

Jumat, 11 April 2025 - 12:26 WIB

Sambut Kapolres Baru, Polres Pulang Pisau Gelar “Welcome and Farewell Parade”

Jumat, 11 April 2025 - 10:15 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Bersama Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Selasa, 8 April 2025 - 15:22 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page